Sabu “Jenderalku” yang Bikin Kompol Kasranto Merasa Aman Edarkan Narkoba
Jakarta, desernews.com
Berbagai fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (22/2/2023).
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto tertarik menjual sabu yang ditawarkan Linda Pujiastuti.
Sebab, Kasranto mengetahui barang haram itu ternyata milik seorang jenderal bintang dua sehingga ia merasa aman menjual sabu seberat 1 kilogram yang didapatkannya pada Juni 2022 itu.
Hal ini terungkap setelah Kasranto menjadi saksi mahkota dalam sidang terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti, pada Rabu kemarin.
“Karena saya menanyakan ke Linda, bahwa barang (sabu) itu punya jenderal. (Katanya) ‘Aman, Mas’. Maka dari itu saya bisa tertarik, itu karena barang jenderal, (sehingga) aman,” ucap Kasranto dalam sidang.
Setelah bersepakat, Linda meminta Kasranto untuk datang ke kediamannya yang berada di Kedoya, Jakarta Barat. Di sana, Linda memberikan satu paperbag kembang-kembang warna cokelat pada Kasranto. Kasranto langsung meminta Aiptu Janto Situmorang untuk mencari pembeli sabu seberat satu kilogram tersebut. Sabu itu kemudian dijual kepada bandar narkoba bernama Alex Bonpis senilai Rp 500 juta.
Mengaku tak tahu sosok “Jenderalku” yang kendalikan sabu
Kasranto mengaku tak mengetahui secara pasti siapa sosok jenderal pemilik narkotika jenis sabu yang diterimanya dari terdakwa Linda Pujiastuti. Pasalnya, Linda tidak menyebutkan secara rinci siapa sosok jenderal tersebut.
“Waktu itu disebutkan hanya milik ‘jenderalku’,” kata Kasranto.
Saat itu Linda hanya memberitahukan sebatas kepemilikian sabu tersebut berasal dari seorang jenderal yang bertugas di Padang, Sumatera Barat. Ia pun saat itu hanya bisa memprediksi bahwa sosok tersebut merupakan Irjen Teddy Minahasa, yang ketika itu menjabat Kapolda Sumatera Barat.
“Sekarang tahu, Teddy Minahasa. Cuma waktu itu dia (Linda) menyebut jenderal dari Padang, tapi saya sudah memperkirakan,” ujar dia.
Transaksi hingga 4 kali
Kendati demikian, Kasranto ternyata sudah menjual sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa, sebanyak empat kali.
Sabu itu memang sudah tersimpan di kantor Kasranto dengan total ada 1,3 kilogram. Kemudian, ia menjual sabu tersebut kepada bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, yakni Alex Bonpis dan nelayan Kampung Bahari bernama Muhamad Nasir.
Fakta ini diungkapkan Aiptu Janto Situmorang yang hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Teddy Minahasa, Senin (20/2/2023).
Janto mengaku mulanya diminta Kasranto untuk mencari pembeli sabu. Dia kemudian dihubungi Alex Bonpis yang membeli sabu seberat 1 kilogram yang disimpan Kasranto pada 24 September 2022. Setelah itu, Janto kembali menjual sabu seberat 1 ons seharga Rp 50 juta kepada Alex pada 7 Oktober 2022.
“Dia (Kasranto) menyerahkan ke saya berupa sabu 1 ons, saya bawa lagi ke Kampung Bahari dan saya serahkan kepada anak buah Pak Alex, dia memberikan uang cash Rp 50 juta,” tutur Janto.
Transaksi ketiga terjadi pada 9 Oktober 2022. Janto menjual sabu seberat 1 ons kepada Nasir alias Daeng dengan harga Rp 50 juta. Selanjutnya, pada transaksi keempat, sabu seberat 1 ons kembali dibeli oleh Alex Bonpis.
“Pak Kapolsek (Kasranto) menyerahkan barang di depan (kantor) pemadam kebakaran (Pelabuhan Tanjung Priok). Kemudian saya antar lagi ke Kampung Bahari, anak buah saudara Alex juga yang ambil,” terang Janto.
Teddy didakwa edarkan narkoba bersama anak buah
Sebagai informasi, Teddy Minahasa dalam perkara ini didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Menurut jaksa, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody tetap mengabulkan permintaan Teddy untuk mengambil narkoba tersebut.
Total, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma’arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(kmp/DN)





