Medan

Bawaslu Sumut Paling Banyak Terima Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Anggota Bawaslu Provinsi Sumut, Saut Boangmanalu.

Medan, desernews.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan paling banyak mendapatkan laporan soal kode etik para penyelenggara pemilu selama Pemilu 2024 berlangsung.

Anggota Bawaslu Provinsi Sumut, Saut Boangmanalu, menyebutkan untuk dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pihaknya ada menerima sebanyak 38 laporan. Kemudian disusul dugaan pelanggaran administrasi tujuh laporan, serta sekaitan Undang-undang aparatur sipil negara yaitu tiga laporan.

Dalam kategori tersebut, diuraikan Saut, terbanyak mengenai panwascam tidak profesional dalam seleksi Pengawas Kelurahan Desa yakni sebanyak 15 laporan. Kemudian terdapat 15 laporan terhadap panwascam melanggar kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu.

“Lalu PPS tidak netral atau menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu/bakal calon dengan tiga laporan, panwascam/PKD tidak memenuhi syarat sebagai panwascam yaitu dua laporan, panwascam menjadi pengurus parpol, KPU kabupaten/kota tidak profesional dalam seleksi PPK, dan panwascam tidak profesional dalam melakukan penanganan temuan yang masing-masing satu laporan,” ungkap mantan anggota Bawaslu Pakpak Bharat tersebut, Minggu 24 Maret 2024.

Selanjutnya trend pelanggaran hukum dan netralitas ASN, ada dua laporan mengenai ASN memberikan dukungan melalui media sosial kepada peserta pemilu atau bakal calon. Lalu ada satu laporan soal kepala desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye (Pasal 29 Huruf j UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa).

Sementara untuk trend pelanggaran administrasi pemilu, paling terbanyak soal PPK dan PPS tidak profesional dalam perekrutan penyelenggara pemilu di tingkatan bawah sebanyak empat laporan. Disusul KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yakni dua laporan. Terakhir satu laporan pelanggaran administratif pemilu terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara keseluruhan, imbuh Kordiv Humas Datin Bawaslu Sumut, pihaknya menerima sebanyak 133 laporan selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung. Antara lain temuan sebanyak 33, registrasi sebanyak 75, tidak registrasi sebanyak 58, dan belum registrasi sebanyak 26.

Sedangkan berdasar hasil penanganan yang diregistrasi sebanyak 75 laporan tersebut, Saut merinci untuk kategori UU ASN ada tiga laporan, kode etik penyelenggara pemilu sebanyak 38 laporan, administrasi tujuh laporan, dan tidak terbukti sebanyak 22 laporan. (PH)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close