Daerah

Satreskrim Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Tersangka pelaku cabul AS.

Tebingtinggi, desernews.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur yang berstatus pelajar hingga hamil, Kamis(20/7) sekitar pukul 14.00 wib.

Pelaku berinisial AS telah diamankan dikediamannya Kelurahan Brohol.

Hal ini dikatakan Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH melalui Kasi Humas Polres AKP Agus Arianto kepada Wartawan, Sabtu (22/7) di Mapolres Tebingtinggi Jln. Pahlawan Tebingtinggi.

Dikatakan Agus, aksi pencabulan telah dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu April 2023 pukul 23.00 wib, Mei 2024 pukul 20.00 wib dan Juni 2023 pukul 21.00 wib dirumah pelaku.

Dijelaskan, korban sebut saja Melati kepada ibunya mengaku merasakan sakit dibagian perutnya. Setelah di cek dan dilakukan pemeriksaan melalui alat tes kehamilan, Selasa (27/6) terungkap fakta korban positif hamil.

“Ibunya curiga karena sejak Mei 2023 korban sudah tidak datang bulan sehingga melakukan test peck dan hasilnya positif hamil,” ungkap Agus.

Mengetahui fakta tersebut, orang tua korban warga Padang Hulu, kemudian menanyakan siapa Pelaku yang melakukan perbuatan asusila terhadap dirinya.

“Korban mengakui, yang telah mencabuli adalah pacarnya (Pelaku AS), tidak terima dengan hal ini, akhirnya orang tua korban melaporkan AS ke Polres Tebingtinggi,” jelas Agus.

AKP Agus menyebutkan, awalnya pelaku dan dan korban berkenalan dari sosial media Facebook April 2023, kemudian menjalin hubungan pacaran dan mulai mengajak korban pergi bersama dengan berboncengan sepeda motor, selanjutnya membawa korban kerumah pelaku untuk melakukan hubungan badan hingga hamil. (Sty)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close