Aceh Darussalam

DPS Kopsyah SAI Berikan Opini Syariah dalam RAT Tahun Buku 2024

Ist.

Banda Aceh, desernews.com
Dewan Pengawas Syariah (DPS) Koperasi Syariah Semen Andalas Indonesia (Kopsyah SAI), Saifuddin A Rasyid, memberikan opini syariah dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2024 Kopsyah SAI yang digelar di Hotel Ayani Banda Aceh, Sabtu (22/2/2025).

Dalam paparannya, Saifuddin menekankan, penerapan sistem syariah dalam lembaga keuangan, termasuk koperasi, harus dimulai dengan pendekatan yang mudah dan ringan agar dapat diterima oleh masyarakat luas.

“Jangan dibuat berat dan rumit, karena jika masyarakat kurang memahami, mereka bisa salah persepsi dan bahkan antipati terhadap sistem syariah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, transformasi koperasi dari sistem konvensional ke sistem syariah harus diawali dengan kesadaran bahwa langkah tersebut merupakan upaya menuju kebenaran ajaran agama.

“Prinsipnya, ini jalan mendekat kepada Allah untuk mendapatkan ridha-Nya, maka jangan sampai masyarakat langsung menolak hanya karena kurang pemahaman dan mencari justifikasi untuk tidak menjalankannya,” katanya.

Lebih lanjut, Saifuddin menyoroti, pemahaman akad dan prosedur transaksi dalam produk keuangan dan bisnis riil merupakan aspek yang cukup berat bagi masyarakat umum. Oleh karena itu, pembahasan secara detail sebaiknya dilakukan di lingkungan akademik, seperti di kampus, atau dalam pelatihan khusus bagi pengurus dan manajemen koperasi.

“Jangan dijadikan perdebatan terbuka di ruang publik yang justru bisa memperumit pemahaman masyarakat,” imbuhnya.

Ia juga menilai, proses konversi koperasi dari sistem konvensional ke syariah masih berjalan lambat. Salah satu penyebab adanya anggapan sistem syariah sulit diterapkan karena keterbatasan kapasitas pengurus dan anggota koperasi.

Berdasarkan diskusi dengan pejabat Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Aceh Besar, saat ini terdapat lebih dari 730 koperasi di Aceh Besar, namun yang aktif hanya sekitar 300. Dari jumlah tersebut, baru 14 koperasi atau sekitar 14 persen yang telah beralih ke sistem syariah.

“Alhamdulillah, Kopsyah SAI termasuk dalam 14 koperasi yang telah sesuai dengan prinsip syariah di Aceh Besar dan dalam kondisi yang sangat sehat,” pungkasnya. (Sayed M. Husen/T.Jamaluddin/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close