Polsek Indrapura Ungkap Kasus Perampokan Warung Bakso Wonogiri
Batu Bara, dessernews.com
Petugas Polsek Indrapura Polres Batubara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap pemilik warung Bakso Wonogiri, Senin (21/9/2020).
Terungkapnya kasus perampokan terhadap Sukini (51)hasil dari pengembangan dari beberapa saksi dan tidak memakan waktu lama tim reskrim Polsek Indrapura dipimpin AKP Sandi berhasil menangkap Indra Buana Putra Siregar (25) di tempat persembunyian disebuah rumah di wilayah Tembung Medan.
Kemidian Supriyanto alias Supri (37) berhasil ditangkap di rumah nya Dusun 1 Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Kini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Indrapura.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis dalam pres relisnya didampingi Kapolsek Indrapura kepada wartawan Rabu (23/9/2020) sore menjelaskan kronologis terjadinya pencurian dengan kekerasan pada Kamis (17/9/20) sekitar pukul 03.30 wib.
Rabu (16/9/20) Indra Buana Putra Siregar mendatangi Supriyanto di Dusun Akasia, keduanya berembuk merencanakan perampokan. Malam itu kedua tersangka berjalan menuju warung bakso Wonogiri Dusun Mahoni, Desa Tanah Merah.
Setiba di samping warung Wonogiri rumah Sukini, Indra Buana Putra mengambul sebuah Arit dan dua utas tali nilon panjang 2 meter yang sudah disiapkan tersangka disebuah bengkel dan menyerahkannya kepada Supriyanto, sedangkan dua utas tali nilon disimpan dalam kantong celana Indra Buana Putra. Selanjutnya kedua tersangka dengan memakai helm dan menuju kedepan warung bakso tempat kediaman korban.
Selanjutnya kedua tersangka merusak pintu depan warung bakso Wonogiri yang terbuat dari triplek dan kemudian kedalam menuju kelantai satu, Supriyanto langsung mendobrak pintu kamar Sukini. Setelah itu para tersangka melihat korban terbangun dari tidur. Melihat korban terbangun tersangka Supriyanto langsung membekap mulut korban dengan tangan,kedua tersangka mengancam korban diam, jangan menjerit nanti kami bunuh sambil mengarahkan arit ke korban.
Melihat korban tidak berkutik, Indrabuana Putra mengambil satu unit hape merek Vovo disamping korban, selanjutnya tersangka membuka lemari kecil dan mengambil 24 buah gelang emas dan sebuah mata emas, dua buah merica terbuat dari emas, satu buah gelang emas, dan uang kontan Rp 2.8 juta, setelah usai menguras harta benda korban kedua tersangka mengikat kedua tangan kiorban dan kedua kaki korban.
Tidak sampai disitu saja, tersangka Suoeiyanto mengambil cincin korban yang melekat di jari tangan korban, lalu mengambil satu untai kalung emas yang di pakai di leher Sukini. Setelah berhasil menguras harta benda korban kedua tersangka kabur meninggalkan korban.(rud/03/DN)