Lokasi HGU PT PHI diluar Transmigrasi Itu Tidak Jelas, DPRD Palas Akan Panggil Pihak Perusahaan

Padang Lawas, desernews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas (Palas) akan memanggil PT Permata Hijau Indonesia (PHI) menindaklanjuti ijin perusahaan di Kabupaten Padang Lawas.
Pemanggilan pihak perusahaan PT PHI merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Palas dengan Dinas Tenaga Kerja, Selasa 31/10’2023.
Dalam RDP itu, dihadiri langsung Ketua Komisi B Fraksi PKB H Fahmi Anwar, Fraksi Demokrat Hasan Basri Hasibuan, Fraksi PAN Syarif Lubis, dari PDIP Jenti Mutiara Napitupulu, sementara Disnaker dihadiri oleh Kadisnaker Ratna Dewi Harahap didampingi Sekretaris Jhon Nedi.
RDP itu membahas terkait surat yang menyatakan PT PHI berada diluar lahan Transmigrasi menimbulkan polemik, sebab sepengetahuan DPRD Palas PT PHI tidak ada di Padang Lawas.
Setelah ditelusuri diketahui bahwa PT VAL telah mengganti nama menjadi PT PHI, hal itu justru menimbulkan masalah baru sebab selama ini PT PHI eks PT VAL berada dikawasan transmigrasi sesuai dokumen yang ada diterangkan PT PHI (PT VAL) memiliki lahan seluas 3.000 hektare dan sedang dalam proses berperkara di Pengadilan Negeri Sibuhuan sesuai dengan Nomor Perkara : 13/Pdt.G/2023/Pn.Sb dengan lahan Trans Swakarsa Mandiri (TSM) dengan masyarakat sebanyak 200 KK.
Kemudian lahan PT VAL hanya seluas 15.000 hektare yang mendapat Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT) dari Kemendes Trans Pusat Jakarta dan IPT itupun sudah habis pada tanggal,16 Januari 2001 namun PT. VAL tetap beroperasi dengan melakukan penguasaan dan pemanfatan lahan tersebut hingga sampai sekarang,
Setelah IPT sudah habis PT. VAL beberapa kali mengajukan surat permohonan perpanjangan Izin namun Kemendes Trans Pusat Jakarta tidak menyetujui dengan alasan karena masih terdapat beberapa permasalahan yang belum diselesaikan Pihak Perusahaan oleh karena itu lahan yang sudah habis IPT nya kemudian PT. VAL yang berganti nama menjadi PT. PHI mengajukan surat ke Pemda Padang Lawas Cq Disnaker Trans Kab. Padang Lawas untuk mengajukan HGU, dan meminta bahwa lahan PT PHI diluar Transmigrasi padahal jelas yang mengeluarkan HGU adalah Kementerian ATR bukan Kementerian Transmigrasi.
Sementara IPT yang 15.000 hektare sudah habis Izin nya pada Tahun 2001 disebabkan lahannya masih bermasalah, namun sampai hari ini plasma PT PHI masih seluas 6.000 hektare dan seharusnya perusahaan tidak boleh memiliki ijin 3.000 hektare kalau plasmanya masih 6.000 hektare. Pihak perusahaan harus menunaikan kewajibannya dengan menyediakan lahan plasma seluas 12.000 hektare dan yang jadi permasalahannya adalah lahan plasma 12.000 hektare itu sudah tumpang tindih dengan PT Duta Paria dan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B, H Fahmi Anwar Nasution ST akan memanggil pihak perusahaan untuk meminta penjelasan terkait keluarnya surat rekomendasi yang di tandatangani Kepala Dinas Trans Palas serta dokumen-dokumen terkait perggantian nama PT. VAL menjadi PT. PHI tersebut, apakah benar hanya berganti nama atau ada transaksi jual beli lahan tanpa melibatkan instansi yang berwenang.
“Sejak kapan berdiri PT PHI di Padang Lawas, mana dokumen dan ijin surat kelengkapan lainnya. Seolah-olah keberadaannya tidak jelas. Untuk itu dalam waktu dekat kita akan mengadakan RDP dan mengundang PT PHI,” kata H Fahmi.
Menimpali pernyatan H Fahmi, Jenti Napitupulu mengatakan kawasan PT PHI ini lahannya yang mana, selama ini kita tidak tahu dimana lahan PT PHI ini.
“Menyikapi hal itu tentu perlu kita mengadakan RDP dengan pihak perusahaan guna meminta kelengkapan surat-surat ijinnya,” sebutnya.
“Sebagai tuan rumah masa kita tidak tau siapa yang datang, kemudian pertanyaannya sejak kapan PT PHI ada di Palas,” jelas Jenti.
Jenti menyebut, selain RDP tentu harus meninjau langsung ke lapangan, mana lahan PHI itu, kita harus paham dimana letak PT PHI, kalau dia berganti nama dari PT VAL berarti lahannya unit 1 sampai 4 berbatasan dengan unit 5.
Penulis: A Salam Srg




