Daerah

Baru Panen dan Ganja Belum Sempat Diedarkan, JS Keburu Ditangkap Polisi

Tersangka JS berikut tanaman ganja miliknya (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Apes benar dialami JS (48), betapa tidak, untung tidak dapat diraih, malang tidak dapat ditolak, begitulah perumpamaan yang cocok ditujukan kepadanya.

Padanya warga Desa Sukanalu Teran Kecamatan Naman Teran ini yang sehari- harinya berprofesi sebagai petani,namun untuk mendapatkan uang yang lebih banyak,maka dia pun beralih menanam tanaman ganja.

Sialnya, ganja yang baru dia panen belum sempat diedarkan karena keburu ditangkap Sat Res Narkoba Polres Karo, ujung-ujungnya masuk penjara.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH.SIK melalui Kasat Narkoba AKP H.Tobing S.H. didampingi Kasi Humas Iptu M. Sahril Lubis kepada wartawan, Jumat ( 7/10/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasi Humas, Iptu Sahri Lubis JS ditangkap pada hari Senin (3/10) sekira jam 13:00 wib diperladangan Sagan Taneh perbatasan Karo Langkat Kecamatan Naman Teran.

Penangkapan JS karena adanya informasi masyarakat yang diterima petugas terkait adanya tanaman ganja tersebut dan langsung ditindak lanjuti kebenarannya.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap JS di ladangnya dan langsung menggeledah disekitar ladang dan ditemukan barang bukti narkotika jenis tanaman ganja sebanyak 26 batang.

Tanaman ganja tersebut dalam keadaan basah meliputi akar, batang dan daun yang sudah dipotong dengan ketinggian 8 – 40 centimeter dan 7 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 50-120 centimeter, juga 8 batang ganja keadaan basah dengan ketinggian 40 – 115 centimeter.

Kesemua tanaman ganja tersebut ditemukan dari dalam 2 buah karung goni warna putih yang terletak di ladangnya. Dari hasil interogasi petugas, bahwa JS mengaku kalau tanaman ganja tersebut adalah miliknya sendiri.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses lidik dan sidik.

“Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.”Jelas Sahril Lubis. (FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close