Medan

Seorang Pria Dijemput Polisi di Mal, Ternyata Belanja Pakai Uang Hasil Maling

Ilustrasi.

Medan, desernews.com
Seorang pria yang asyik belanja di mal Jalan MT Haryono, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) kaget dijemput polisi, Rabu (5/10/2022). Ternyata pria berinsial AFL (34) itu berbelanja pakai uang hasil maling.

AFL rupanya terduga pelaku pencurian di Sekolah Dasar Negeri 060786, Jalan Purwo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan pada Sabtu (1/10/2022).

Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan, mengatakan penangkapan terhadap Andre dilakukan atas dasar laporan Rohana Barus (53), warga Jalan Purwo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.

“Dasar penangkapan tersangka adalah, Laporan Polisi Nomor : LP/B/516/X/ 2022 / Restabes Medan/Sek Medan Timur, tanggal 1 Oktober 2022,” katanya, Kamis (6/10/2022).

Atas laporan itu, selanjutnya dibentuk tim dipimpin Panit I Reskrim Polsek Medan Timur. Dalam penyelidikan di lapangan, petugas mendapat informasi seorang tersangka sedang berada di salah satu mal di Jalan MT Haryono.

“Bergerak dari informasi itu kita lakukan penangkapan terhadap tersangka,” ucapnya.

Rona menegaskan, saat ini pihaknya masih memburu seorang pelaku lagi yang diduga terlibat dalam pencurian itu.

“Kasusnya masih kita kembangkan. Masih ada seorang pelaku lagi berinisial K yang kita kejar karena turut menjualkan barang curian tersebut,” ucap Rona.

Sementara itu, Andre mengaku kepada Polisi jika dia telah melakukan pencurian di SD Negeri 060786 Jalan Purwo Kelurahan Perintis Kecamatan Medan Timur. Dia masuk dengan cara merusak kunci dan gembok pintu.

“Tersangka mengaku telah menjual barang hasil curiannya bersama temannya berinisial K yang saat ini sedang dalam pengejaran senilai Rp800.000,” katanya.

Dari tersangka disita barang bukti, 1 koper biru, 1 obeng dan 1 tang yang digunakan beraksi 1 kaos (baju) yang dibeli dari hasil uang kejahatan.

Rona mengaku, aksi pencurian tersebut bukan pertama kali terjadi di SDN Jalan Purwo Medan. Sebelumnya sekolah tersebut juga sudah pernah dibobol maling dan diduga pelakunya orang yang sama.

“Kini pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” ujarnya.(iN/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close