25 Kali Beraksi di Siantar Kawanan Ranmor Asal Sergai Diciduk Petugas Gabungan

Lb Pakam, desernews.com
Tim Gabungan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan 5 pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Besar Kecamatan Indrapura Kabupaten Batubara, Jumat (3/9/21) dini hari.
Kelimanya, Indra alias Kunyit (48) warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Karim (50) warga Kampung Mangga Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, Yogi (28) Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Arma (43) warga Desa Cengal Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, Mahdi (50) warga Desa Nagalawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan terhadap para tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/43/ VI/2021/ Polsek Lubuk Pakam/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut, tanggal 25 Juni 2021.
Informasi diperoleh, menindaklanjuti laporan tersebut dibentuk tim dengan 5 personil dari Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan 5 personil dari Polres Sergai. Penangkapan para tersangka bermula ketika petugas mendapat kabar bahwa pelaku Indra alias Kunyit yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang berada di Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam, Iptu D Manalu berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus. Dalam koordinasi itu, Iptu D Manalu diperintahkan agar terus mengikuti perjalanan Indra alias Kunyit menunggu kedatangan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang di Kecamatan Teluk Mengkudu.
Setelah kedatangan Kompol Muhammad Firdaus, tim kemudian mengikuti perjalanan Indra alias Kunyit dan berhasil mengamankan 4 pelaku di Jalan Besar Indrapura Kecamatan Indrapura Kabupaten Batu Bara, Kamis (2/9/21) sekira pukul 23.30 wib.
Saat dilakukan penggeledahan di mobil Toyota Avanza hitam yang dinaiki 4 pelaku, tim gabungan menemukan sebuah gunting besi warna merah yang digunakan pelaku untuk menggunting gembok, 8 buah kunci T, 1 unit Toyota Avanza hitam, sebuah linggis besar, sebuah linggis kecil, 1 jerigen bensin ukuran 5 liter, 20 biji batu dalam karung, sebuah pahat baja, sebuah obeng panjang, 4 buah hape Nokia, Samsung dan Oppo.
Keempat pelaku diintrogasi tim gabungan di Polres Tebing Tinggi dan mereka mengakui Juni lalu ada melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Lubuk Pakam. Salah satu teman mereka, Misrun alias Wao alias Keling tertangkap dan kasusnya sudah tahap dua.
Pada Mei 2021 hingga Agustus 2021, Indra alias kunyit Cs mengakui ada melakukan 25 kali kasus Curanmor di Wilayah hukum Polres Pematang Siantar dengan cara membongkar gudang menggunakan kunci T.
Komplotan Indra alias Kunyit Cs juga mengakui hasil curiannya ditampung Mahdi di Desa Nagalawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.
Selanjutnya Tim bergerak ke Desa Nagalawan (Pantai Kelang) Kecamatan Perbaungan. Dari rumah Mahdi petugas berhasil mengamankan 1 unit Honda Vario, Honda Beat dan 1 unit Honda Beat Stret.
Menurut pengakuan Indra, Honda Beat Stret warna hitam dicuri dari Kota Pematang Siantar, sedang Honda Beat hasil gadaian. Namun komplotan tersebut tidak dapat memperlihatkan dokumen sepeda motor tersebut.
“Setelah mengamankan barang bukti kemudian tim membawanya ke Polsek Lubuk Pakam guna dilakukan pemeriksaan,” jelas Kompol Muhammad Firdaus, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Sabtu (4/9/21). (03/DN)




