Daerah

Sambut HUT RI Ke 76,Pemkab Karo Akan Gelar Secara Sederhana Tanpa Ada Perayaan Lainnya

Kantor Bupati Karo Jalan Let Jen Jamin Ginting Kabanjahe (Foto/Ist)

Tanah Karo, Desernews.com

Mengingat situasi hingga sekarang ini masih dalam masa pandemi Covid-19 dan masih adanya peningkatan jumlah kawasan zona merah akibat sebaran virus Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Karo.

Serta terkait adanya Surat Edaran dari Gubernur Sumut Nomor: 003.3/7477/ 2021.

Surat tersebut tentang pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke -76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021.Bahwa pada Pasal 3 poin c dan d, di SE menyebutkan, Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, kantor,lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti upacara peringatan detik-detik proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih.

Pimpinan tinggi pratama atau sederajat dan pegawai di instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera sang Merah-Putih yang ditayangkan di Rumah Digital Indonesia dan stasion televisi dari tempat tinggal masing-masing.

Pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10 : 17 Wib samapai dengan pukul 10 : 20 Wib atau selama 3 menit kepada segenap masyarakat indonesia wajib menghentikan aktivitas sejenak.

Untuk platform rumah digital Indonesia tersebut dapat diakses masyarakat mulai tanggal 1 Agustus 2021.

Hal itu dijelaskan Kadis Infokom Kabupaten Karo Drs Jhonson Tarigan kepada wartawan,Kamis (12/8/2021) , agenda kegiatan Pemkab Karo dalam menyambut HUT RI Ke 76 Tahun mengikuti pidato kenegaraaan di gedung DPRD , pengukuhan paskibraka , upacara bendera 17 Agustus di kantor Bupati Karo.

Serta mengikuti detik-detik proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera sang saka merah putih. Untuk itu seluruh acara dengan peserta terbatas sesuai protokol kesehatan,โ€ Ujarnya

Lanjut dikatakannya,mengingat situasi sekarang ini masih dalam masa pandemi Covid-19 dan himbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta masih adanya peningkatan jumlah wilayah kelurahan berstatus zona merah sebaran virus Covid-19. Untuk itu maka ditiadakan kegiatan perayaan lainnya. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar mengikuti acara detik โ€“ detik proklamasi kemerdekaan RI dari rumah masing-masing melalui siaran televisi dan media lainnya.โ€Ujarnya (Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close