Daerah

Dinas Pendidikan Deli Serdang Ultimatum Kepala SD Negeri Kembalikan Selisih Dana Buku Paket Merdeka

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.

Lubuk Pakam, desernews.com
Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang mengultimatum para kepala sekolah dasar negeri agar segera mengembalikan selisih pembayaran pengadaan buku paket Kurikulum Merdeka Tahun 2025 paling lambat 6 Juni 2026.

Pengembalian dana tersebut diminta dilakukan melalui rekening masing-masing sekolah.

Kebijakan itu terungkap dalam rapat pendampingan pengembalian selisih uang pembelian buku paket Merdeka yang digelar di Aula Akasia Dinas Pendidikan Deli Serdang, Selasa (19/5/2026). Kegiatan rapat berlangsung selama tiga hari, mulai 18 hingga 20 Mei 2026.

Sejumlah kepala sekolah yang hadir mengaku diminta mengembalikan kelebihan pembayaran berdasarkan hasil temuan pemeriksaan.

“Kami diundang jam 9 pagi dan kumpul semua, namun hingga pukul 1 siang belum juga dimulai rapat sampai pukul 3 sore. Begitu rapat tidak berapa lama. Intinya harus mengembalikan uang kelebihan melalui rekening sekolah,” ujar beberapa kepala sekolah yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (20/5/2026).

Mereka menyebut alasan pengembalian dana karena adanya pengaduan masyarakat terkait pengadaan buku paket Kurikulum Merdeka.

Namun demikian, sejumlah kepala sekolah menduga pengaduan tersebut berkaitan dengan pihak vendor tertentu yang tidak lagi menjadi penyedia buku di sekolah mereka.

“Pada tahun 2024 dan 2025 kami tidak membeli buku dari vendor tersebut,” ungkap salah seorang kepala sekolah.

Para kepala sekolah juga mempertanyakan mekanisme pengawasan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan Deli Serdang.

Menurut mereka, setiap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi oleh tim BOS kabupaten sebelum dinyatakan lengkap secara administratif.

Di sisi lain, sejumlah kepala sekolah menyatakan keberatan untuk mengembalikan selisih pembayaran tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga menegaskan pihaknya akan menyerahkan persoalan tersebut kepada Inspektorat apabila terdapat kepala sekolah yang menolak melakukan pengembalian dana.

Menurut Samsuar, langkah pendampingan pengembalian dana dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Deli Serdang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku paket Kurikulum Merdeka tingkat sekolah dasar.

Pemanggilan para kepala sekolah mengacu pada surat Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Nomor 700.1.2.1/LHP/23/INSP/2026 tentang laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku paket Kurikulum Merdeka tingkat Sekolah Dasar di Kabupaten Deli Serdang.(01/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close