Mangkal di Rumah Makan, Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Tanah Karo, desernews.com
Salah seorang laki-laki berinisial HM (45) warga desa Nagalingga Kecamatan Merek Kabupaten Karo pasrah saat diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Karo. Pasalnya HM diduga sebagai pelaku pengedar sabu, saat dilakukan penggeledahan didapati narkoba jenis sabu dari tersangka.
Kasat Narkoba AKP Henry D.B. Tobing, S.H, kepada wartawan, HM diciduk disalah satu rumah makan di Desa Nagalingga Kecamatan Merek beberapa hari lalu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa. (18/7/2024).
Lanjut disampaikannya, penangkapan HM terkait adanya info yang diterima dan langsung dilakukan penyelidikan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari HM ialah 2 paket plastik diduga sabu-sabu setelah ditimbang seberat netto 26,94 gram. Sabu tersebut ditemukan di dalam kantong celana yang dipakai HM dan dibungkus dengan 2 lembar kertas tisu.
“Saat ini HM sudah ditahan di Mapolres Tanah Karo dalam proses hukum dan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar AKP Henry.(FS-Ring)