Daerah

LPA Deli Serdang Desak Presiden Evaluasi Ketua Komnas Perempuan Terkait Penolakan Hukuman Kebiri

Ketua LPA Deli Serdang Junaidi Malik.

Lubuk Pakam, desernews.com
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencopot Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menyusul pernyataan penolakan hukuman kebiri terhadap tersangka kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, menilai pernyataan tersebut telah melukai rasa keadilan masyarakat serta dinilai tidak berpihak kepada korban kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami meminta Presiden Republik Indonesia segera mengevaluasi dan mencopot Ketua Komnas Perempuan apabila benar lembaga tersebut lebih menunjukkan keberpihakan kepada pelaku dibanding penderitaan anak-anak korban kekerasan seksual,” ujar Junaidi Malik, Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, seluruh lembaga negara seharusnya berada di garda terdepan dalam membela dan melindungi korban.

Ia menyebut narasi penolakan terhadap hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual anak dapat melemahkan efek jera terhadap predator seksual.

“Anak-anak korban pencabulan hidup dengan trauma panjang, ketakutan, kehilangan rasa aman, bahkan masa depan mereka bisa hancur. Sangat tidak pantas jika di tengah penderitaan itu justru muncul narasi penolakan hukuman berat terhadap pelaku,” katanya.

LPA Deli Serdang juga menegaskan bahwa hukuman kebiri kimia telah diatur dalam ketentuan hukum di Indonesia sebagai salah satu langkah penanganan terhadap kejahatan seksual terhadap anak yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

“Kalau negara mulai ragu memberikan hukuman tegas kepada predator seksual anak, maka sesungguhnya negara sedang mengirim pesan buruk bahwa keselamatan anak bukan prioritas utama,” lanjutnya.

Junaidi Malik menyoroti bahwa kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan yang semestinya menjadi tempat aman bagi anak-anak.

“Ini bukan sekadar kasus pidana biasa. Ini pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat dan penghancuran masa depan generasi bangsa. Karena itu, negara harus hadir dengan sikap keras dan tanpa kompromi,” ujarnya.

LPA Deli Serdang meminta seluruh elemen bangsa, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama hingga masyarakat sipil untuk memperkuat perlindungan terhadap anak serta memastikan korban memperoleh pemulihan dan keadilan secara maksimal.

“Jangan sampai publik melihat adanya ketimpangan empati, di mana pelaku lebih ramai dibela sementara korban perlahan dilupakan. Negara harus berpihak tegas kepada anak-anak Indonesia, bukan kepada predator seksual,” tutup Junaidi Malik.(01/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close