NasionalPTPN

DPN FKPPN Desak Direksi PTPN III Persero Holding Segera Selesaikan Pembayaran Hak-Hak Pensiunan

Suasana dialog interaktif Ketua Umum DPN FKPPN Serta Ginting dan pengurus lainnya, saat menemui Direktur SDM/Umum PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara Endang Suraningsih didampingi Kadiv SDM Yefri Yulianto, di Kantor Holding Gedung Agro Plaza Lantai 15 Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Jakarta, desernews.com
Dewan Pimpinan Nasional Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (DPN FKPPN) mendesak Direksi PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara, untuk segera menyelesaikan pembayaran hak-hak pensiunan. Karena yang belum dibayar ada Pensiunan tahun 2020.

Untuk menuntaskan hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (DPN FKPPN), menyampaikan langsung aspirasi Pensiunan kepada Direktur SDM PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara Endang Suraningsih, Selasa (23/9/2025), dalam pertemuan di Kantor Holding, Gedung Agro Plaza, Lantai 15, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X2 No.1, Setia Budi, Jakarta Selatan, Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Ketum DPN FKPPN didampingi Sekretaris Jenderal DPN Ir. H. Baginda Panggabean dan Pengurus DPN lainnya serta Ketua DPW Jabban RHOC. Hidayat, Ketua DPW Sumut HR. Heru Pradoyo, Ketua DPW DKI Jakarta Mirza dan mewakili Ketua DPW Jawa Tengah Supeno serta Sulaiman. Turut hadir dari Holding Kadiv SDM Yefri Yulianto dan Kasubdiv SDM Dewa serta Staf SDM Irman Sutoyo.

Pertemuan yang berlangsung singkat, karena Direktur SDM Endang harus menghadiri rapat koordinasi dengan Danantara, Ketum DPN FKPPN mengingatkan pihak Holding agar kewajiban perusahaan atas hak-hak pensiunan yang belum tuntas dibayarkan, meminta segera direalisasikan hingga akhir Tahun 2025.

Ketua DPW FKPPN Jabban RHOC. Hidayat (baju putih) saat menyampaikan aspirasi Pensiunan karyawan Ex PTPN VIII (PTPN I Supportingco Regional 2) Jawabarat, terkait hak-hak yang belum dibayarkan kepada Direktur SDM/Umum PTPN III Persero Holding Endang Suraningsih, disaksikan Ketum DPN FKPPN Drs. H. N. Serta Ginting dan Sekjen Ir. H. Baginda Panggabean.

Penyampaian aspirasi didahului oleh Ketua DPW Jabban RHOC Hidayat terkait dengan hak-hak pensiunan Ex PTPN VIII, karena sampai dengan hari Selasa (23/9/2025) belum ada pembayaran SHT yang telah dijanjikan HO maupun RH 2.

Disebutkan HOC Hidayat, SHT yang belum dibayar sebagai berikut :
1. Tahun 2020 sebesar Rp. 15 Milyar untuk 263 orang
2. Tahun 2021 sebesar Rp. 63,5 Milyar untuk 1.077 orang
3. Tahun 2022 Rp. 55,1 Milyar untuk 885 orang
4. Tahun 2023 Rp. 52,9 Milyar untuk 888 orang
5. Tahun 2024 Rp. 48,8 M untuk 795 orang
6. Tahun 2025 Rp. 34,7 Milyar untuk 520 orang
Total Rp. 270 Milyar untuk 4.428 orang sampai dengan Bulan Juli 2025.

Ketua DPW Jabban mendesak, agar Direksi melakukan pembayaran pada Bulan September 2025 sebesar Rp. 7 Milyar dan keseluruhannya bisa diselesaikan hingga akhir Tahun 2025.

Sementara itu, Supeno didampingi Sulaiman dari DPW Jawa Tengah menyampaikan, bahwa SHT Pensiunan Karyawan Ex PTPN IX yang belum dibayar sebesar Rp. 74 Milyar (Wilayah Semarang Rp. 70 Milyar dan Solo Rp. 4 Milyar), minta agar segera dituntaskan pembayarannya, hingga akhir Tahun 2025.

Sedang Ketua DPW Sumut HR. Heru Pradoyo mendesak agar bantuan uang beras pensiunan karyawan pelaksana Ex PTPN III, IV, V dan VI untuk bulan Juli sd September 2025 dibayarkan akhir September 2025. Juga disampaikan terkait usulan bantuan uang beras pensiunan karyawan pelaksana Ex PTPN II dapat direalisasikan.

Saat pertemuan dengan Direktur SDM tersebut, Ketum DPN FKPPN Serta Ginting mengingatkan Bu Endang, pada Tahun 2022, saat Dirut PTPN III Persero Holding Perkebunan Mohammad Abdul Ghani, telah berjanji kepada FKPPN, bahwa hak-hak pensiunan karyawan yang belum dibayarkan, akan diselesaikan dalam tempo 2 tahun, yaitu tuntas pada Tahun 2024. “Tapi buktinya sampai sekarang belum juga selesai dibayarkan,” sebut Serta Ginting, seraya berkata janji harus ditepati atau apa FKPPN harus melaporkan ke KPK.

Head Region PTPN I Supportingco Regional 2 Jawa Barat H. Desmanto (kedua dari kiri), belum menyelesaikan pembayaran hak-hak pensiunan karyawan Ex PTPN VIII (sekarang PTPN I Supportingco Regional 2) Jawa Barat, Total Rp. 270 Milyar untuk 4.428 orang sampai dengan Bulan Juli 2025. Pensiunan mengharapkan agar segera dituntaskan pembayarannya.

Dan sekarang M. Abdul Ghani telah diganti sebelum RUPS dilaksanakan. Artinya Abdul Ghani belum mempertanggungjawabkan kinerjanya dihadapan pemegang saham. Mengapa RUPS belum dilaksanakan hingga Bulan September, padahal ketentuan sesuai UU, batas akhir RUPS dilaksanakan Bulan Juni. “Ada apa ini, padahal telah melanggar ketentuan perundang-undangan dan ada sanksinya,” sebut Serta Ginting.

Pada kesempatan tersebut, Ketum Serta Ginting melalui Direktur SDM, meminta Kementerian BUMN atau Bapak Presiden, menetapkan cukup hanya satu saja manajemen yang menangani perkebunan yaitu Holding Perkebunan. Karena yang tiga Sub Holding, hanya bikin kacau, tidak bisa menyelesaikan permasalahan tanpa ikut campur induknya Holding. “Jadi, cukuplah Holding saja terus ke Danantara,” cetus Ginting.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur SDM/Umum PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara Endang Suraningsih, tak dapat berdialog panjang karena harus menghadiri rapat di Kantor Danantara. “Maaf Pak Ginting dan bapak ibu sekalian, saya tak bisa berlama-lama, karena harus segera ke Kantor Danantara. Apa yang disampaikan segera kami bahas di Holding,” ucap Endang singkat, saat menerima berkas aspirasi Pensiunan yang disampaikan Ketum DPN FKPPN Serta Ginting.(sty/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close