LPA Deli Serdang Soroti Dugaan Penjualan Sisa Bahan Pangan di SPPG Mawaridussalam

Lubuk Pakam, desernews.com
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, menyoroti dugaan praktik penjualan sisa bahan pangan oleh oknum di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mawaridussalam, Kecamatan Batang Kuis.
Junaidi menegaskan, program pangan dan pemenuhan gizi merupakan amanah negara yang harus dijalankan secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
“Jika benar ada oknum yang memperjualbelikan sisa bahan pangan tanpa prosedur resmi, maka itu adalah bentuk penyimpangan moral dan administrasi yang mencederai kepercayaan publik,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Dugaan tersebut mencuat terkait oknum ahli gizi berinisial W yang disebut melakukan penjualan sisa bahan pangan berupa buah semangka di SPPG yang berlokasi di Jalan Peringgan, Dusun III, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SPPG sebelumnya memesan sekitar 100 buah semangka untuk kebutuhan program makanan. Namun, pada pemesanan berikutnya jumlah dikurangi menjadi 80 buah dengan alasan masih terdapat sisa sekitar 20 buah.
Sisa buah tersebut kemudian ditawarkan kembali kepada pemasok dengan harga Rp27.000 per buah. Setelah melalui proses negosiasi, disepakati pembayaran sebesar Rp100.000 untuk seluruh buah yang tidak terpakai.
Saat dikonfirmasi, W membenarkan adanya penerimaan uang dari hasil penjualan tersebut.
“Iya benar Rp100.000 ada saya terima,” ujarnya, Senin (4/5/2026) dini hari.
Junaidi menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola program pemenuhan gizi agar tidak terjadi penyimpangan serupa di kemudian hari.(01/DN)




