NasionalPTPN

Direksi PTPN III Persero Holding Akan Bayarkan Sekaligus Bantuan Uang Beras Karyawan Pelaksana Ex PTPN III, IV, V dan VI

Kadiv SDM PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara Yefri Yulianto (kiri) saat berdialog dengan Ketum DPN FKPPN Serta Ginting (kanan) beserta Pengurus FKPPN lainnya, Selasa (23/9/2025), di Kantor Holding Gedung Agro Plaza Lantai 15 Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta.

Jakarta, desernews.com
Direksi PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara dan Sub Holding PTPN IV Palmco, akan menawarkan skema pembayaran sekaligus (Afkof), bantuan uang beras pensiunan karyawan pelaksana Ex PTPN III Medan, IV Medan, V Pekanbaru dan VI Jambi, bagi mereka yang sudah pernah menerimanya.

Hal tersebut disampaikan Direktur SDM/Umum PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara Endang Suraningsih, melalui Kadiv SDM Yefri Yulianto, kepada Ketua Umum DPN FKPPN Serta Ginting dan Pengurus DPN serta DPW FKPPN, saat berlangsung pertemuan, Selasa (23/9/2025), di Kantor Holding Gedung Agro Plaza Lantai 15 Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Kadiv SDM PTPN III Persero Holding Yefri Yulianto, foto bersama dengan Ketua Umum DPN FKPPN Serta Ginting dan Pengurus DPN serta DPW.

Kadiv SDM Holding Yefri Yulianto, mengatakan hal tersebut, mewakili Direktur SDM/Umum Endang Suraningsih, yang kebetulan terburu-buru meninggalkan acara pertemuan dengan Pengurus DPN dan DPW FKPPN, karena ada panggilan rapat. “Mohon maaf Pak Serta dan bapak ibu sekalian, saya harus menghadiri rapat di Kantor Danantara, untuk sementara pertemuan dilanjutkan dengan Kadiv,” ucap Endang diiringi senyuman.

Lebih lanjut dijelaskan Yefri, saat ini skema pembayaran penggantian bantuan uang beras pensiunan karyawan pelaksana ini, lagi dalam penggodokan dengan Direksi Sub Holding PTPN IV Palmco.

Ketua Umum DPN FKPPN Drs H. N. Serta Ginting dan Kadiv SDM PTPN III Persero Holding Yefri Yulianto.

Dikatakan Yefri Yulianto, penawaran ini akan disampaikan sesegera mungkin. Hasil pembahasan, pembayaran langsung ini hanya untuk Pensiunan yang sudah pernah menerima bantuan uang beras, sedang karyawan pelaksana yang pensiun TMT Bulan Juli 2025, tidak ada lagi bantuan uang beras, karena sudah distop.

“Skema pembayaran sekaligus bantuan uang beras pensiunan karyawan pelaksana, saat ini dalam pembahasan. Kajian ini segera dirampungkan, apakah Palmco punya dana untuk itu, karena dibutuhkan dana Rp. 1,3 Triliun, dengan Angka Harapan Hidup sampai 75 tahun,” jelas Yefri Yulianto.

Ketua Umum DPN FKPPN Serta Ginting saat berdiskusi dengan Sekjen Baginda Panggabean, Ketua DPW Sumut HR Heru Pradoyo, Ketua DPW Jabban RHOC Hidayat, mewakili DPW Jateng Supeno dan Sulaiman, terkait dengan hak-hak pensiunan karyawan yang belum dibayarkan perusahaan, di Mesh N8 Pondok Indah, Jakarta.

Menanggapi tawaran yang disampaikan pihak PTPN III Holding Perkebunan Nusantara, Ketua Umum DPN FKPPN Drs. H. N. Serta Ginting, menyikapi dengan positif. “Masalah bantuan uang beras pensiunan karyawan pelaksana ini, harus kita lihat dari sisi positif. Kalau memang win-win solution nya seperti ini, ya kita tidak bisa menolak. Karena kita juga harus bersikap adil dan bijak, baik untuk perusahaan maupun pensiunan,” ungkap Serta Ginting diplomatis, sembari menyebutkan kita tunggu bentuk skemanya.(sty/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close