2 Wanita Pecandu Sabu Ditangkap Polsek Medan Area
Medan, desernews.com
Dua wanita pecandu Narkoba jenis sabu-sabu ditangkap oleh personil Reskrim Polsek Medan Area di lokasi lapak Narkoba Jl. Denai Gang Jati, Kel. Tegal Sari I, Kec. Medan Area.
Tersangka L alias Upik, 40, warga Jl. Denai, Gang Mulajadi, Kel. Tegal Sari Mandala III, Kec. Medan Denai dan YP, 48, warga Jl. Denai Gang Jati, Kec Medan Area, kini meringkuk dalam sel.
Dari kedua wanita tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sebungkus sabu-sabu di dalam plastik klip bening, Timbangan Elektrik, alat isap (Bong) dari botol kecil, mancis putih, pipet Aqua dan Hp Merk I-Cerry warna Hitam dan uang Rp280 ribu diduga uang sisa membeli sabu.
Informasi yang diperoleh di Polsek Medan Area, Rabu (3/2) kedua tersangka pencandu sabu ini ditangkap, Selasa (2/2) siang kemarin.
Penangkapan kedua tersangka bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) bahwa kedua tersangka kerap membeli sabu-sabu di Gang Jati.
Setibanya di lokasi, petugas melihat dua wanita yang dicurigai lagi duduk-duduk di depan salah satu rumah di Gang Jati. Begitu diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan klip plastik berisi sabu dan barang bukti lainnya.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu dan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan.
“Kedua wanita pecandu Narkoba tersebut masih dalam pemeriksaan,” jelas Kompol Faidir.(W01)