Advertisement

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku KDRT di Rengas Pulau

Pelaku KDRT

Belawan, desernews.com
Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pria bernama Arga (34 tahun), penduduk Kelurahan Rengas Pulau, atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penangkapan dilakukan pada Jumat (07/02/2025) setelah Polisi menerima laporan dari korban yang sudah tidak lagi menjadi istri tersangka (sudah bercerai setelah kejadian).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari permintaan korban kepada tersangka untuk pindah dari rumah orang tua tersangka dan tinggal di rumah sewa. Permintaan tersebut memicu kemarahan tersangka, yang kemudian menyuruh korban mencari uang sewa rumah pada saat itu juga. Perdebatan pun terjadi, hingga akhirnya korban pergi meninggalkan rumah.

“Tersangka kemudian menyusul korban di Jalan Speksi, Kelurahan Rengas Pulau, dan di lokasi tersebut tersangka memukul kepala korban sebanyak satu kali, lalu membawanya kembali ke rumah. Namun, sesampainya di rumah, tersangka kembali melakukan kekerasan dengan menampar dan memukul wajah korban,” jelas AKP Riffi Noor Faizal, Sabtu (08/02/2025).

Korban yang tidak terima atas perlakuan tersangka, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa Saksi-saksi dan mengumpulkan bukti visum.

Setelah mendapatkan cukup bukti, tim langsung bergerak menangkap tersangka.

“Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan,” tambahnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan segala bentuk kekerasan di dalam rumah tangga agar dapat segera ditindaklanjuti demi keadilan dan perlindungan korban.(Kifli)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih