Sidang Tak Pernah Datang, Akhirnya JPU Panggil Paksa Mantan Kasat Resnarkoba Polres Padangsidempuan
Medan, desernews.com
Jaksa Penuntut Umum akan segera mengirimkan surat penetapan yang dikeluarkan majelis hakim untuk pemanggilan upaya paksa kepada Mantan Kasatresnarkoba Polres Padangsidempuan, AKP Charles Panjaitan.
Hal ini dilakukan untuk mengungkapkan fakta sebenarnya siapa pemilik 327 Kg Ganja, dan keterlibatan delapan orang personil Satresnarkoba Polres Padangsidempuan.
“Kita sudah melayangkan pemanggilan tiga kali agar berhadir dipersidangan akan tetapi Charles tidak datang hingga akhirnya diajukan permohonan penetapan majelis hakim untuk memanggil secara paksa upaya yang telah dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata,”ucap Penuntut Umum Kejatisu, Abdul Hakim Sorimuda Harahap kepada wartawan, Minggu (29/11/20).
Abdul Hakim Sorimuda Harahap pun menegaskan segera mengantarkan penetapan upaya paksa tersebut ke Poldasu agar bisa dihadirkan ke persidangan pada Rabu (02/12/20), mendatang.
Karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk ke sembilan terdakwa, dimana delapan diantaranya personil Satresnarkoba Polres Padangsidempuan.
Pada persidangan sebelumnya Dua anggota majelis hakim mengendus aroma kejanggalan terkait perkara ‘pelepasan’ pemilik narkotika Golongan I jenis daun ganja kering seberat 327 kg dengan terdakwa 8 oknum anggota Polres Padangsidimpuan dan seorang warga sipil.
Dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra III, Jumat (27/11/20), petang, dua hakim anggota Tengku Oyong dan Martua menyatakan, masih belum menemukan benang merah peran dari masing-masing terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual tersebut.
Khususnya seputar peristiwa hukum yang menyebabkan para terdakwa di dominasi anggota kepolisian dijadikan terdakwa sesuai alur keterangan kedua saksi dari Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Keterangan kedua saksi yang dihadirkan Abdul Hakim Sorimuda, JPU dari Kejatisu Bripka Andi Dongoran dan Briptu Arif Harahap beberapa kali sempat disela hakim anggota Tengku Oyong.
Sebab menurut saksi Andi Dongoran, bermula ketika tim melakukan penyelidikan ke Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Mereka bukannya menemukan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Melainkan menemukan ganja kering 200 kg tidak bertuan dalam kebun sawit PTP kawasan Kampung Darek, Februari 2020. Ganja tersebut kemudian mereka bawa ke Mapolres Tapsel.
Dalam persidangan tersebut, Hakim anggota Tengku Oyong pun kembali mengatakan masih belum jelas peran masing-masing terdakwa dalam perkara aquo.
“Apakah ganja 200 kg yang ditemukan itu menurut kalian tak bertuan adalah bagian dari ganja 327 kg pada perkara yang sedang kita sidangkan ini,” cecar Tengku Oyong, kemudian ditimpali, tidak ada kaitannya.
Sementara salah seorang tim penasehat hukum terdakwa, Salman Alfarizi Simanjuntak mengaku miris dengan saksi-saksi dari JPU.
“Dari awal kami menilai berkas perkara ini dipaksakan sampai ke pengadilan. Semestinya hadir saksi-saksi yang valid. Saksi yang benar-benar melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Agar duduk perkaranya terang benderang. Bukan yang menerangkan katanya-katanya,” pungkas Salman.(03/DN)