Advertisement

2 Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda Berhasil Diringkus Polisi Barumun

Dua pengedar narkotika jenis sabu berinsial AD dan ARS menjalani pemeriksaan di Mapolsek Barumun

Palas ,desernews.com
Dua Pengedar narkoba jenis Shabu tak berkutik saat diringkus personel unit Reskrim Polsek Barumun Polres Padanglawas (Palas) ,Jumat (19/2/2021) Pukul 24.00 WIB

Dari dua lokasi berbeda ,dua pengedar tersebut berinsial AD alias Marakal (34) warga Lingkungan IV,Kelurahan Pasar Sibuhuan , Kecamatan Barumun dan ARS alias Ucok (53) warga Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan .

Tertangkapnya kedua pengedar narkotika ini ,diawali dari informasi masyarakat , bahwa ada seorang pengedar berinsial AD alias Marakal ,sedang naik becak bermotor membawa narkotika jenis Sabu menuju Desa Sibuhuan Julu ,Kecamatan Barumun .

Tepat dijalan umum Desa Sibuhuan Julu , becak yang ditumpangi AD ,dihentikan petugas Reskrim Polsek Barumun , Bripka Permata bersama Bripka Wedi Rahman Nasution

Dan langsung menyuruh penumpang becak bermotor turun serta menyuruh AD mengeluarkan isi dari saku kantong celana .

“Saat pelaku mengeluarkan isi dari saku kantong celananya ,ditemukan satu bungkus rokok Lufman ,ternyata isi dalam kotak rokok tersebut 7 plastik klip kecil transparan berisikan sabu seberat 0,35 gram dan dua plastik transparan kosong ,”kata Kapolres Padanglawas ,AKBP Jarot Yusviq Andito .SIk melalui Kapolsek Barumun ,AKP Miftahuddin

Kata Miftahuddin, selain narkoba juga ditemukan barang bukti lain seperti satu kaca pirex dan jarum serta pipet yang terbuat dari Aqua gelas yang ujungnya runcing (sekop)

Pelaku bersama barang bukti langusung digiring ke Mapolsek Barumun untuk diperiksa dan introgasi asal Shabu tersebut diperoleh dari siapa ,terang Miftahudin

Dari Hasil introgasi , lanjut Kapolsek Barumun, pelaku AD mengakui ,bahwa barang haram tersebut didapati dari seorang berinisial ARS alias Ucok

Menindak lanjuti pengakuan AD , personel Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Syaipul Bahri bersama anggota langsung bergerak mengejar pelaku ARS dimaksud yang berlokasi di jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan .

Pelaku ditemukan petugas sedang berada didalam rumahnya.Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap dirinya

“Dari saku kantong celana pendek warna putih yang dipakai pelaku ,ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0,32 gram ,” kata AKP Miftahuddin

Kemudian didalam ruang kamar tidur ditemukan dua buah mancis warna kuning yang pada lubang gasnya telah tertancap jarum dengan istilah kompor dan satu buah mancis warna biru

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, diruang kamar mandi ditemukan empat biji pipet Aqua gelas yang ujung runcing,tambahnya

Pelaku bersama barang bukti narkotika langsung digiring ke Mapolsek Barumun untuk menjalani pemeriksaan atas kepemilik narkotika tersebut untuk proses hukum lebih lanjut ,pungkasnya (ISN/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih