Advertisement

2 Kurir Narkoba Antar Provinsi Ditangkap, 2 Kg Sabu Disita

Kedua tersangka S alias Yanto dan H alias Ali kurir Narkoba menunjukkan batang bukri 2 Kg sabu usai menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan

Medan, desernewscom

Dua kurir Narkoba antar provinsi (Medan-Pekanbaru-Surabaya) ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan dari lokasi yang berbeda.

Dari tersangka S alias Yanto, 32, warga Jl Husen Palela RT 020/RW 004 Desa Samke, Kec. Merauke, Kab. Merauke/ Desa Tanjung RT 9, Kec. Bendo, Kab. Maketan, Jawa Timur dan H alias Ali, 35, warga Gang Sekip, Kelurahan  Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau disita barang bukti 2 Kg sabu.

Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan, SIK, MH didampingi Kanit II Idik Iptu Harjuna Bangun kepada wartawan, Senin (15/3) menjelaskan sebelum kedua tersangka dibekuk, Minggu (28/2) sore Yanto berangkat dari Surabaya menuju Pekanbaru karena diminta oleh temannya, Ali agar datang.

“Senin (1/3) Yanto transit dari Jakarta dan tiba di Pekanbaru dan bertemu dengan Ali. Tak berapa lama Yanto dihubungi oleh temannya, Marsel alias Omen dan Pr guna memintanya ke Medan untuk mengecek pil extasy. Esoknya tersangka Yanto dan Ali berangkat ke Medan dengan menumpangi bus,” jelasnya.

Setibanya di Medan, tersangka dihubungi  seseorang agar diarahkan ke Masjid Agung. Yanto dan Ali bergerak menuju lokasi, dan bertemu 2 pria dikenal. Yanto kemudian dibonceng satu pria menuju satu rumah di Jl. Teratai, Kel. Hamdan, Kec. Medan Maimun. Sedangkan Ali dibawa ke hotel Red Doorz Jl. Teratai.

“Yanto dipertemukan dengan seorang pria berinisial Ah dan diperlihatkan 2 ribu butir pil ekstasy. Selanjutnya tersangka menghubungi Omen dan Pr untuk memberitahukan jika ia sudah melihat pil tersebut,” terangnya.

Kompol Oloan menjelaskan, Selasa (2/3) siang  Omen menghubungi Yanto kembali agar mengecek sabu dari Ah. Setelah keduanya bertemu, Ah memperlihatkan 2 bungkus besar plastik merek teh Cina yang berisi sabu seberat 2 Kg. Tersangka mengetes sabu dengan cara menghisapnya. Yanto menghubungi Omen untuk menyampaikan jika sabu itu bagus. Tak lama  tersangka duduk di belakang rumah warga untuk beristirahat.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat sedang terjadi transaksi narkoba kemudian melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi petugas langsung membekuk tersangka serta 2 Kg sabu yang diletakkan Yanto di bawah kursi. Tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Kasat Res Narkoba menambahkan, dari hasil interogasi Yanto mengaku bersama Ali merupakan kurir narkoba antar provinsi (Medan-Pekanbaru-Surabaya). Petugas meminta tersangka untuk menghubungi Ali, dan ternyata ia sudah kembali ke Pekanbaru. Yanto mengarahkan Ali agar kembali ke Medan.

“Ali berangkat ke Medan dan tiba di hotel Grand Centra Medan Jl. Sei Blutu, Kel. Merdeka. Saat akan masuk ke dalam kamar, petugas Satres Narkoba langsung menyergap tersangka. Saat digeledah, dari dompet tersangka ditemukan 1 paket sabu. Tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako Polrestabes Medan guna proses selanjutnya,” ungkapnya.

Ditegaskan Kasat Narkoba, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No.l 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

“Satu gram sabu bisa digunakan untuk 10 orang. Sementara 2000 gram (2 Kg) dapat menyelamatkan 20.000 orang,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih