Daerah

Kasman Tarigan /Batu: Tanah Dipuncak 2000 Bukan Semuanya Tanah Adat Tapi Sebagian Tanah Masyarakat

Kasman Tarigan Alias Batu Tarigan

Tanah Karo, Desernews.com

Seputar lahan yang terletak di kawasan puncak 2000 Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo yang sudah dibeli oleh Mujianto,namun belakangan ini sempat diperbincangkan,bahkan ada terbit di koran kalau tanah tersebut adalah tanah adat.

Pasalnya lahan yang luasnya berkisar 105 hektar di puncak 2000 itu berada di wilayah Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo merupakan sebagian tanah adat dan tanah milik masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kasman Tarigan Alias Batu Tarigan (71) warga Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah kepada wartawan,Selasa (7/9/2021)sekira pukul 15:30 wib di Kabanjahe.

Dijelaskannya,tanah tersebut awalnya di jual kepada Kongsi Tarigan pada Tahun 1980 lalu,dan Kongsi Tarigan menjualnya kembali kepada Taher dan selanjutnya di jual kepada Mujianto hingga saat ini.

Didalamnya ada juga ikut di jual tanah milik Almarhum Kuasa Tarigan,Almarhum Gepong Tarigan,Almarhum Cukup Ginting dan Almarhum Morah Perangin-Angin yang ikut kami jual itu merupakan tanah warisan dan bukan tanah adat dan tidak ada masalah sama sekali.

Dan sewaktu dilakukan penjualan lahan itu ditanda tangani dengan akte Camat Tigapanah Liwan Tarigan pada Tahun 1980 dan diketahui oleh Kepala Desa Kacinambun Langit Tarigan pada saat itu dan sekarang sudah almarhum juga ikut serta simantek kuta Kacinambun Perangin-Angin mergana ,Kalimbubu Ginting mergana dan anak beru Tarigan Mergana”Ahli waris simanteki kuta mengetahuinya dan aya tidak setuju tanah itu disebut tanah adat ,karena sebagian didalamnya tanah masyarakat “Ujar Tarigan.

Adapun ahli waris dari simanteki Kuta Almarhum Pa Gening Perangin-Angin ,keturunannya Udin Perangin-Angin,Tanding Perangin-Angin,Bapa Model perangin-Angin dan Mangat Perangin-Angin dan tegun senina Gantin perangin-Angin.Sedangkan anak beru kuta ,Kasman Tarigan ,Matius Tarigan dan Kalimbubu Taneh Pen Ginting, Risman Ginting sedangkan .”Semuanya mengetahui masalah tanah itu”Ujarnya

Lanjut dikatakannya,tanah yang dijual kepada saudara Mujianto sah dan resmi oleh anak kampung Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah melalui panitia yang dihunjuk oleh masyarakat berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat “Penjualan lahan kepada Mujianto itu bukan dibawah tangan”jelasnya.(Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close