Daerah

Warga Pertanyakan Surat Perintah Setor PTPN I Tanpa Nomor Rekening

Rumah dinas asisten di lahan HGU Kebun Helvetia Pasar V Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang yang telah dihapusbukukan sebagai aset PTPN1 Regional 1 dan akan dirobohkan oleh pemiliknya.

Labuhan Deli, desernews.com
Warga masyarakat pemilik lahan eks hak guna usaha (HGU) yang akan membayar penghapusan bukuan aset kepada PTPN1 Regional 1 mengaku bingung. Karena pihak PTPN1 Regional 1 tidak mencantumkan nomor rekening bank.

Menurut keterangan salah seorang warga, dirinya mendapat surat perintah setor dari bagian asset PTPN1 Regional 1 untuk segera melakukan pembayaran penghapusan bukuan asset.

“Totalnya mencapai Rp 1 miliar lebih. Surat tersebut ditandatangani oleh SEV (Satuan Eksekusi Validasi) Aset PTPN1 Regional 1 Ganda Wiatmaja,”kata warga yang minta namanya dirahasiakan, Kamis (3/7/2025).

Lanjutnya, dalam surat tersebut tidak dicantumkan nomor rekening bank untuk pembayarannya.

“Berarti saya harus bayar cash ke bagian asset PTPN1 Regional 1. Bagaimana lah susahnya membawa uang kontan Rp 1 miliar lebih,”tambah warga itu.

Namun penjelasan warga tersebut dibantah oleh pihak PTPN1 Regional 1.

“Dalam surat perintah setor pasti ada nomor rekening yang tercantum pak. Tidak ada pembayaran secara tunai,”jawab Rahman, Kasubbag Disposal Aset PTPN1 Regional 1 saat dikonfirmasi via seluler.(01/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close