Satlantas Polres Palas Bersama TNI Gelar Operasi Yustisi dengan Target Pengguna Jalan
Palas, desernews.com
Dalam upaya penerapan displin Prokes sesuai Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 31 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian covid 19.
Satlantas Polres Padang Lawas (Palas) menggelar operasi Yustisi bersama tim gabungan terdiri dari TNI ,Satpol PP dan Dinkes , Rabu (2/12/2020) sekira pukul 11.00 WIB
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksankan di Jalan KH Dewantara Lingkungan VI Simpang Jalur Dua Kelurahan Pasar Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas.
Sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan bagi perorangan diberikan sanksi sosial berupa, teguran lisan, denda adminstratif minimal Rp5000 sampai 200.000.
Bagi pelaku usaha yang melanggar diberi sanski penghentian operasional usaha pekerjaan atau kegiatan serta pencabutan izin usaha. Tujuan Operasi Yustisi ini untuk mencegah dan menghentikan penyebaran Covid 19 dikalangan masyarakat,
Kasat Lantas Polres Padanglawas, AKP Alfian Arbi .SH berharap ,ikepada masyarakat dapat mematuhui aturan yang telah dianjurkan oleh Pemerintah tentang protokol kesehatan.
“Operasi yustisi ini menertibakan para pelanggar sebagai peringatan agar disiplin dalam mematuhui protokol kesehatan dengan memakai masker saat beraktivitas diluar rumah ,”tegasnya
Perwira kegiatan Operasi Yustisi dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Padang Lawas AKP Alfian Arbi, Kanit Dikyasa serta Personil Polres Padang Lawas, Personil Koramil 08 Barumun, dan Personil Satpol PP Kabupaten Padang Lawas. (ISN/DN)