Wakil Bupati Karo Tinjau Perjalangen Ternak Mbal-Mbal Nodi, Dirikan Spanduk Larangan

Tanah Karo, desernews.com
Kawasan pengembalaan (Perjalangen) ternak lembu, kerbau milik warga di Mbal-mbal Nodi Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo ditinjau Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Selasa ,(31/2/2023).
Pasca peninjauan itu, Wakil Bupati karo turut serta didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Caprilus Barus, S.Sos dan beberapa Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo serta Forkopimcam Laubaleng.
Peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi lahan yang sebagian sudah digarap warga untuk lahan pertanian sehingga tempat pengembalaan ternak semakin berkurang.
Untuk kelanjutannya, Pemkab Karo menghimbau kepada masyarakat agar lahan tersebut tidak diusahai lagi dan kembalikan ke semula untuk perjalangan ternak.
Pada kesempatan ini juga dilakukan pemasangan spanduk himbauan kepada masyarakat untuk tidak menanami atau mendirikan bangunan di area tersebut.
Adapun spanduk larangan yang dibentangkan di lokasi itu dengan tulisan dilarang menanam jagung dan tanaman lainnya, membuat pagar dan bangunan lainnya dikawasan ini.
Melanggar Pasal 9 Perda Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2021 tentang penyediaan dan pengelolaan kawasan pengembalaan umum.Bagi yang melanggar aturan ini dapat didenda sebesar 50 juta rupiah atau kurungan selama 6 bulan.(FS-Ring)




