Bupati Deli Serdang Kembali Murka, Oknum KUPT Bapenda Ketahuan Menahan Hak Kepala Desa

Deli Serdang, desernews.com
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan kini kembali murka. Bila beberapa lalu bupati murka kepada petugas RSUD H Amri Tambunan karena enggan membantu pasien yang kesulitan naik ke lantai atas, kali ini Asri Ludin kesal dan marah kepada KUPT Bapenda karena menahan upah para kepala desa.
Akibat ulahnya itu, oknum Kepala Unit Pelayanan Teknis (KUPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang itu akhirnya dijatuhi sanksi setelah ketahuan menahan-nahan hak para Kepala Desa (Kades) untuk mendapatkan Upah Pungut (UP) dari hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ulahnya ini sempat membuat para Kepala Desa se-Kecamatan Sibolangit yang jumlah 30 orang menjadi kesal dan melaporkan apa yang terjadi kepada Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan.
Setelah ketahuan bupati, oknum Kepala UPT bernama Bambang itupun kemudian buru-buru memberikan hak masing-masing Kades.
Informasi yang dihimpun para Kades baru mendapatkan haknya pada Selasa (8/4/2025).
Padahal harusnya para Kades sudah menerimanya paling lama di bulan November 2024 karena uang sudah dititipkan Bapenda kepadanya .
Artinya hampir setengah tahun lamanya oknum Kepala UPT ini menahan hak para Kades.
“Hukumannya (sesuai arahan Bupati) dikasih SP (Surat Peringatan). Ya karena telat memberi UP sama Kades. Uangnya disimpannya karena dianggap Kades kinerjanya kurang baik. Katanya sebagai efek jera. Kalau sekarang sudah dikasih ke Kades,” ujar Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, Jumat (11/4/2025).
Saat dikonfirmasi Bambang pun tidak menampik ulahnya menahan berbulan-bulan UP Kades.
Ia menyebut melakukan hal tersebut karena menganggap para Kades ada yang tidak bekerja untuk menyebarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB kepada Wajib Pajak.
Karena hal ini target realisasi penerimaan pun jadi tidak tercapai untuk tahun 2024.
“Untuk shock terapi sama Kades, karena realisasi nggak dapat. Belum ada yang dapat 100 persen. Ya memang nggak ada koordinasi sama Kaban (Kepala Badan). Ya cemana ya aku pun bingung jawabnya (kenapa nggak koordinasi). Nggak disebarkan orang itu SPPT nya,” kata Bambang.
Ia mengatakan satu kinerja Kades yang ia sesalkan adalah Kades Suka Makmur.
Ia mengatakan banyak SPPT yang tidak disebar kepada wajib pajak sehingga wajib pajak pun tidak melakukan kewajibannya.
Termasuk juga Kades Bandar Baru. Ketika ditanya kenapa SPPT tidak disebar dijawab tidak tau alamatnya tapi tidak dibagikan ke mereka kembali.
“Karena itu aku shock terapi. Kalau SP aku belum ada terima sekarang bang,” kata Bambang.
Dari informasi yang dihimpun Bambang sempat dimintai klarifikasi langsung oleh Bupati Asri Ludin saat rapat di kantor Bupati beberapa waktu lalu.
Karena dianggap apa yang dilakukannya salah, Bupati pun memerintahkan inspektorat untuk memberikannya sanksi berupa SP.
Sumber: tribunmedan