Daerah

Demi Keamanan, Pilkades Serentak Padang Lawas Ditunda Hingga 12 Juli 2022

Plt Kadis PMD Palas, Faisal Amrin S.Ap,.MM.

Padang Lawas, desernews.com
Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak.

Sebanyak 288 Calon Kepala Desa (Cakades) dari 107 desa yang sebelumnya dijadwalkan melaksanakan Pilkades pada tanggal (06/07/2022) akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa ditunda pelaksanaanmya sampai tanggal (12/07/20222) mendatang.

Penundaan pelaksanaan Pemilihan Kades berdasarkan SK yang dikeluarkan Bupati Padang Lawas Nomor. 141/177/KPTS/2022, tentang penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Plt Kadis PMD Palas, Faisal Amrin S.Ap,.MM mengatakan, penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dalam rangka demi terlaksananya pemilihan Kepala Desa yang aman dan kondusif serta kelancaran dan tertib administrasi, untuk tahapan pemilihan kepala desa di Kabuputen Padang Lawas tahun 2022 ini’ kata Paisal. Kamis (30/06/2022).

Ada beberapa desa dilakukan penundaan pilkades seperti Desa Gonting Julu dan Desa Tobing,Kecamatan Huristak dan Desa Tobing, Kecamatan Aek Nabara Barumun tidak ikut serta pada tanggal 12/07 dengan alasan tertentu dan pertimbangan yang harus di selesaikan.’jelas Plt. Kadis.

“Penundaan dibuat gana terkendalinya pemilihan Kepala Desa, di sebagian desa yang masih ada kendala serta untuk menghindari gangguan – gangguan administrasi serta, kita mengindari kerusuhan pada saat pelaksaan pemilihan Kepala Desa nantinya”, Terang Faisal.

Sambungnya lagi, pemilihan Kepala Desa akan dilaksanakan pada tanggal (12/07/2022), dan penyampaian hasil pemilihan Desa ke Kecamatan dilakukan pada tanggal (13-15/07/2022) dan dari Kecamatan ke Kabupaten pada tanggal (16-18/07/2022), dan selanjutnya Pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa pada tanggal (19-27/07/2022) mendatang ‘, ujar Plt Kadis PMD Palas.

Penulis : A Salam Srg.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close