Daerah

Bawa Sabu dan Ganja Didalam Ransel,Pelaku Diciduk Polisi Dari Dekat SPBU Lau Dah

Terduga pelaku pengedar sabu dan ganja diamankan Polisi (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Satres Narkoba Polres Tanah Karo amankan narkoba jenis sabu-sabu seberat bruto 7’24 Gram dan ganja dengan berat bruto 2,68 gram yang disimpan pelaku berinisial R didalam tas ransel warna hitam.

Penangkapan R (27) warga Perumahan Asri Desa Kacaribu Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, Rabu(11/1/2023) sekira jam 21:55 WIB, di pinggir Jalan Kabanjahe–Tigapanah tepatnya di dekat SPBU Lau Dah Kabanjahe.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar,SH SuK.MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Karo AKP Henry.D.Tobing,SH.

“Bahwa sebelumnya terlebih dahulu mendapatkan informasi dan ditindak lanjuti bersama anggota. Dari hasil penyelidikan, personil berhasil menangkap pelaku berinisial R berikut sabu dan ganja yang disimpannya didalam tas ransel” Ujarnya kepada wartawan Selasa (17/10/2023).

Disambungnya lagi setelah diamankan dan dilakukan introgasi, R mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ganja itu adalah miliknya.Atas pengakuannya,Polisi langsung menggiring R berikut barang bukti ke Polres Karo untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pelaku ini kita duga sebagai pengedar dan dijerat dengan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara” Tegas Tobing.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close