Tuntutan Pola PIR Pengunjukrasa Diklarifikasi Pihak PT ANJ Agri
PALAS, desernews.com
Pihak Perusahaan PT ANJ Agri yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, klarifikas terkait tuntutan pengunjukrasa,Rabu (31/3/2021)
Humas perusahaan PT ANJ Agri ,Darwin Lubis didampingi Hengki Napitupulu.SH menyikapi aksi unjuk rasa masyarakat Huristak menjelaskan bahwa pihak perusahaan menghormati hak menyampaikan pendapat yang dilakukan oleh Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Luat Huristak.
Kata Darwin, dalam hal tuntutan yang disampaikan oleh Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Luat Huristak, perusahaan mengklarifikasi bahwa PT ANJ Agri dalam beroperasi patuh terhadap pemenuhan perizinan dan legalitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun tidak terbatas pada memiliki Hak Guna Usaha, Izin Usaha Perkebunan serta perizinan lainnya,terangnya.
Selain itu ,Darwin menegaskan, bahwa perusahaan harus melakukan klarifikasi atas informasi yang tidak lengkap sebagaimana tuntutan yang disampaikan dalam hal Izin Pelepasan Kawasan Hutan untuk tanaman karet dan coklat.
Pihak perusahaan telah memperoleh rekomendasi perubahan jenis tanaman di tahun 1991 dari Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara dan telah memperoleh Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya Kelapa Sawit di Tahun 1997,sebut Humas PT ANJ Agri.
Ia juga menjelaskan terkait tuntutan kompensasi hak plasma, sesuai dengan Permentan 98 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk menjalankan plasma.
Namun demikian,lanjut Darwin, perusahaan memandang perlu menjalin kemitraan bersama dengan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan lain, seperti pembelian TBS dari perkebunan masyarakat, kerjasama pengangkutan, kerjasama pekerjaan konstruksi dan Program Peremajaan Sawit Rakyat.
Disisi lain , sambung Humas PT ANJ Agri ,perusahaan selalu memberikan Laporan Usaha Perkebunan per semester kepada Instansi yg terkait, yg memuat seluruh izin dan terkait operasional perusahaan.
Selanjutnya , pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat sekiranya terdapat keluhan, saran dan masukan untuk dapat disampaikan melalui saluran-saluran komunikasi dengan perusahaan.
Darwin kembali menegaskan, bahwa dirinya merupakan salah satu putra Desa Huristak yang diberi kepercayaan oleh perusahaan PT ANJ Agri sebagai Humas.
Dirinya berharap, masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan berbagai isu -isu yang belum pasti kebenarannya,sehingga menciptakan ketidak kondusifan terhadap pelaku usaha yang berinvestasi didaerah Kabupaten Padanglawas khususnya,tandasnya.
Sebelumnya,masyarakat yang tergabung Kesatuan Masyarakat dari Hukum Adat Luat Huristak, Kabupaten Padanglawas (Palas)berunjukrasa di depan Kantor PT. ANJ Agri,Desa Ramba,Kecamatan Huristak,Kabupaten Padanglawas,Selasa (30/3/2021) kemarin.
Massa pengunjukrasa menuntut plasma pola PIR sesuai amanah UU No. 39 tahun 1994 tentang Perkebunan kepada PT. Eka Pendawa Sakti/PT. ANJ.
Pola PIR itu menurut warga, bukan dimulai sekarang, tapi semenjak awal reformasi tahun 1998 atau 23 tahun lalu, yaitu dimotori oleh tujuh desa, Desa Tanjung Baringin, Tanjung Morang, Desa Sialagundi, Desa Tobing Julu, Desa Tobing Jae, Desa Sigading, dan Desa Gala Bonang, selama ini telah banyak memakan korban dan kerugian materi.
Selanjutnya, massa memintak pihak perusahaan PT. ANJ Agri membayar ganti rugi (kompensasi) hak plasma pola PIR selama 23 tahun, sebanyak 20 persen dari luas HGU. Selain itu, massa unjuk rasa menegaskan agar pihak PT. ANJ Agri mematuhinya(ISN/DN).