Advertisement

DPW FKPPN Jabar-Banten Ajak Purnakarya Ex PTPN VIII Perjuangkan Pembayaran SHT Tanpa Aksi Massa

Ketua DPW FKPPN Jabar-Banten HOC. Hidayat didampingi Penasehat H. Slamet Bangsadikusumah dan Sekretaris H. Cucu Syamsudin, saat menyampaikan pernyataan sikap dihadapan Pengurus DPW dan Wartawan.

Bandung, desernews.com
Ketua DPW FKPPN Jabar-Banten RHOC. Hidayat didampingi Sekretaris H. Cucu Syamsudin, Penasehat H. Slamet Bangsadikusumah dan H. Agus Sudrajat, mengajak seluruh purnakarya Ex PTPN VIII dalam berjuang agar Pembayaran SHT, Jubelium, Tunjangan Cuti, Uang pengosongan rumah, uang kemalangan dan lainnya, secepatnya diselesaikan manajemen perusahaan, tanpa mengerahkan aksi massa.

Ketua DPW FKPPN Jabar-Banten HOC. Hidayat saat memimpin rapat terbatas membahas sikap DPW FKPPN Jabar-Banten dalam penyelesaian pembayaran hak-hak pensiunan Ex. PTPN VIII.

Hal itu disampaikan RHOC. Hidayat bersama H. Cucu Syamsudin dan H. Slamet Bangsadikusumah dan H. Agus Sudrajat di Bandung, Senin (18/11/2024). “Kita upayakan penyelesaian hak-hak pensiunan dengan jalan bernegoisasi pada pimpinan perusahaan PTPN-I Supportingco Regional 2 Jawa Barat. Karena kita juga harus memahami kondisi keuangan perusahaan,” sebut HOC. Hidayat pada Wartawan Dessernews.com di Bandung.

Penasehat dan Pengurus DPW FKPPN Jabar-Banten saat menghadiri rapat penyampaian pernyataan sikap menolak aksi massa.

Dalam keterangan pers nya, HOC. Hidayat menyatakan, DPW FKPPN Jabar-Banten meminta kepada khalayak, terutama para purnakarya yang selama ini dalam barisan perjuangan bersama FKPPN Jawa Barat Banten, mencermati adanya isu aksi unjuk rasa di galang oleh pihak di luar FKPPN, maka dirasa perlu kami menyampaikan himbauan sebagai berikut :

Ketua DPW FKPPN Jabar-Banten HOC. Hidayat bersama pengurus FKPPN se-Jabar Banten.

1. Bahwa, jika ada gerakan aksi massa yang terjadi, itu merupakan kegiatan atas nama organisasi lain dan tanpa sepengetahuan DPW FKPPN Jabar-Banten.

2. DPW FKPPN Jabar-Banten, meminta kepada pengurus dan simpatisan FKPPN untuk TIDAK ikut serta dalam aksi dimaksud.

3. Bhw DPW FKPPN Jabar-Banten, akan terus mengawal kesepakatan damai dengan Manajemen yang nyata-nyata, telah direalisasikan Pembayaran SHT secara bertahap.

4. DPW fkppn Jabar-Banten, beserta seluruh simpatisan yakin, persoalan SHT dan lainnya, akan segera tuntas dengan memberi ruang seluas-luasnya kepada manajemen tanpa harus aksi massa.

Ketua DPW FKPPN Jabar-Banten HOC. Hidayat secara tegas menyatakan, sikap FKPPN memilih jalan negoisasi dalam penyelesaian pembayaran SHT purnakarya Ex. PTPN VIII Jawa Barat.

Pada Wartawan Dessernews.com, RHOC. Hidayat didampingi H. Cucu Syamsudin, H. Slamet Bangsadikusumah dan H. Agus Sudrajat menyampaikan, kami organisasi DPW FKPPN Jawa Barat dan Banten, dibawah DPN FKPPN Pusat yang dipimpin oleh Drs. H. N. Serta Ginting (Mantan Anggota DPR RI), berkantor di Medan, yang dibentuk berdasarkan Akta Notaris, merupakan organisasi resmi yang memperjuangkan hak para pensiunan ex PTPN VIII, yang pensiun mulai tahun 2019 sampai tahun 2024 sekarang.

HOC. Hidayat (Kanan) saat terpilih sebagai Ketua DPW FKPPN Jabar-Banten.

Dikatakan RHOC. Hidayat, DPN FKPPN dan DPW FKPPN Jabar-Banten, sudah berhasil memperjuangkan Pembayaran SHT, dimana dari kewajiban Ex PTPN VIII (sekarang PTPN.I Regional 2 Jawa Barat ), untuk membayar SHT yang belum dibayar, awalnya nilainya mencapai Rp. 491 milyar dengan jumlah orang nya 6.067 orang.

Ketum DPN FKPPN Drs. H. N. Serta Ginting (keempat dari kiri) bersama Waketum H. Muchlis Muchtar, foto bersama dengan Pengurus DPW FKPPN Jabar-Banten.

Setelah adanya Perjuangan DPN FKPPN dan DPW FKPPN Jabar-Banten, mendapatkan hasil, Perusahaan telah membayar kewajiban SHT kepada pensiunan Ex PTPN VIII sampai Bulan November 2024, sebesar Rp. 172 milyar, dengan jumlah 1.543 orang. “SHT yang belum dibayar sampai Bulan November 2024, sebesar Rl. 319 milyar, dengan jumlah orang tinggal 4.524 orang,” jelas RHOC. Hidayat.

Suasana rapat DPW FKPPN Jabar-Banten.

Menurut HOC Hidayat, dalam pertemuan DPN FKPPN Dan DPW FKPPN Jabar-Banten dengan Direktur SDM Holding PTPN III (Persero) Sucipto Prayetno dan Direktur SDM PTPN-I Suppertingco Siwi Peni dan RH Regional 2 Jabar Desmanto, pada tanggal 26 Agustus 2024, menghasilkan kesepakatan bahwa, untuk SHT pensiunan ex PTPN VIII, dari sisa 4 bulan di tahun 2024, setiap bulan akan dicicil sebesar 5 Milyar.

“Alhamdulilah, ada realisasi pembayaran SHT yang sudah dijanjikan, yaitu bulan Oktober 2024 sebesar Rp. 7,9 milyar dan di bulan November 2024 sebesar Rp. 5,8 milyar,” jelas HOC. Hidayat.

Ketua DPW FKPPN Jabar-Banten HOC. Hidayat didampingi Sekretaris H. Cucu Syamsudin, saat bertemu Head Region PTPN I Supportingco Regional 2 Jabar Desmanto (kanan).

Perlu diketahui, sebut HOC. Hidayat, bahwa DPN FKPPN dan DPW FKPPN Jabar-Banten, adalah organisasi yang diakui oleh Holding Perkebunan PTPN-III (Persero) sebagai Stakeholder, setiap saat selalu berkoordinasi dengan Pimpinan Perusahaan PTPN I Supportingco Regional 2 Desmanto, perihal Pembayaran SHT dan lainnya, pensiunan Ex PTPN VIII.

DPW FKPPN Jabar-Banten menolak tegas aksi massa.

“Kita upayakan penyelesaian pembayaran hak-hak pensiunan secara damai tanpa pengerahan massa dan kita terus meminta komitmen manajemen PTPN I Supportingco Regional 2, agar mematuhi kesepakatan dan meminta Pembayaran setiap bulannya ditingkatkan, supaya cepat tuntas,” tegas RHOC. Hidayat diaminkan H. Cucu Syamsudin, H. Slamet Bangsadikusumahdan H. Agus Sudrajat. (Penulis : H. Suhartoyo)

Berita Terkait

Satu Komentar

  1. Jika benar bensr fkppn berjuang demi hak pensiunan exptpn8 semuanya dong jangan ada sistim vivo goblog lihat para purna karya akibat sht blm di bayar purna karya hidup nya sengsara beras mahal gajih pensiun cuman 200 rb perbulan mana hati nurani pengurus holding suoertingco

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih