Tiga Pembunuh Warga Binjai Ditangkap, Satu Ditembak
Medan, desernews.com
Tiga pelaku pembunuh Refap Fahrudin, 18, warga Jl. Kopi, Kel. Sukamaju, Kec.Binjai Barat, Kota Binjai, ditangkap oleh personil Reskrim Polrestabes Medan dalam penyergapan di kos – kosan Kelurahan Kisaran Nag, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Tersangka YP alias W, 23, (ditembak kakinya) warga Jl. Paya Bakung Dusun VII, Desa SM. Diski, Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang berperan melakukan penikaman berulang – ulang kali menggunakan pisau.
AR, 15, warga Jl. Banten Km. 14,5, Desa SM. Diski Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang berperan melakukan penikaman berulang – ulang kali menggunakan obeng dan YF, 17, perempuan, Ibu Rumah Tangga, warga Km. 18 Jl. Danau Lau tawar Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai berperan menjadi umpan untuk korban mengajak berhubungan suami istri.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko kepada wartawan, Jumat (6/11) menjelaskan, motif pembunuhan tersangka YP alias W menyuruh YF untuk memancing korban melakukan hubungan badan selanjutnya membunuh korban kemudian mengambil barang – barang milik korban.
Kapolrestabes menguraikan, peristiwa berawal, Senin (2/11) sekira 15:00 WIB yang mana awalnya tersangka YP alias W, AR dan YF sedang bermain warnet di Basmi Warnet di Jl. Diski, Desa Sumber Melati Diski, Kec. Sunggal Kab. Deliserdang.
Lalu korban chatting via Facebook milik YF kemudian YF membalas chatingan korban atas suruhan YP alias W lalu janjian di Jl. Diski, Desa Sumber Melati Diski, Kec. Sunggal.
“Tersangka YP alias W kemudian menyuruh AR menunggu di Jl. Pertanian/Wakaf Dusun IV, Desa Serba Jadi, Kec. Sunggal. Sekira pukul 19.00 WIB korban datang dan bertemu dengan YP alias W dan YF,” ujar Kombes Riko.
Selanjutnya, tambah Riko, mereka berbonceng tiga menaiki sepeda motor milik korban dengan alasan menuju kos YF lalu dibawa ke Jl. Pertanian/Wakaf Dusun IV, Desa Serba Jadi, Kec. Sunggal
Setibanya di lokasi, YP alias W langsung menikam korban dari belakang dengan menggunakan pisau yang sudah dikantongi terlebih dahulu dan mengenai leher korban lalu korban melompat dari sepeda motor. Selanjutnya YP alias W dan YF terjatuh dari sepeda motor.
Kemudian datang tersangka AR memegang korban dan YP alias W kembali menikam korban berulang kali dibagian pundak belakang sedangkan AR menikam korban berulang kali dengan menggunakan obeng.
Selanjutnya YP alias W dan AR menyeret korban ke dalam Ladang jambu setelah mengambil barang-barang milik korban berupa HP merek OPPO A3S warna merah, sepeda motor CBR 150 warna putih nomor plat BK 5449 RAO, uang Rp1.216.000.
Selanjutnya mayat korban ditemukan warga dan pihak keluarga membuat laporan polisi, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi dan mengetahui identitas ketiga pelaku.
Polisi kemudian melakukan pengejaran kepada para tersangka yang sudah kabur keluar daerah. Namun berkat kesigapan personel akhirnya ketiga tersangka berhasil di tangkap di kos-kosan Kel. Kisaran Nag, Kec. Kisaran Timur, Kab. Asahan.
Salah seorang tersangka yang melakukan perlawanan kemudian ditembak kakinya. Selanjutnya ketiga tersangka diboyong ke Polrestabes Medan.
“Dalam kasus ini ketiga tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” ujar Riko.(aa/dn)