Advertisement

Pemilik Softgun Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Joni terdakwa kepemilikan softgun yang divonis bebas.

Medan, desernews.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/13/2020) memvonis bebas Joni dari segala tuntutan jaksa penuntut umum soal kepemilikan senjata softgun. Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata menyebutkan, dari fakta persidangan terdakwa memang memiliki senjata akan tetapi bukan senjata api melainkan softgun.

Selain itu, pertimbangan majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa memiliki izin dan saat softgun itu ditemukan oleh petugas PMJ berada di dalam lemari ketika melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dalam perkara judi online.

Artinya, lanjut Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata, bahwa senjata itu berada di rumah dan bukan di luar rumah.

Usai membacakan putusan, jaksa penuntut umum Kejati Sumut, Anwar Ketaren menyatakan pikir-pikir untuk banding, sedangkan penasehat hukum terdakwa Syahrul menyatakan terima atas putusan majelis hakim.

Di luar persidangan, wartawan mengejar penuntut umum, Anwar Ketaren yang menyidangkan perkara kepemilikan senjata tersebut hanya menjawab singkat ‘Ya kita kasasi’.

Dalam perkara ini, Anwar Ketaren menuntut Joni selama 2 tahun penjara karena kepemilikan senjata tanpa izin sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.

Dalam pertimbangannya, sesuai keterangan saksi dari kepolisian Edy Tuah Saragih menerangkan, bahwa Air Softgun tergolong senjata api yang dipergunakan untuk olah raga dan sejenisnya, meski demikian pemilik Air Softgun harus memiliki izin namun nyata saat petugas menemukan soft di rumah terdakwa dan menanyakan izinnya tidak mampu menunjukannnya.

Ia juga menerangkan, apabila tidak memiliki izin menggunakan senjata Air Softgun, bisa dipidana sesuai PU 20/1960 Jo KEP Kapolri Nomor : SKEP/82/II/2014 JO R/13/I/2005, pengertian senjata api berarti alat apa saja yang sudah terpasang atau pun yang dapat mengeluarkan proyektil akibat perkembangan gas-gas yang dihasilkan dan penyalaan bahan yang mudah terbakar, termasuk senjata buatan sendiri seperti senjata rakitan, serta tambahan yang dirancang atau dipasang pada alat demikian. Senjata api tiruan berarti benda apa saja yang serupa dengan senjata api yang layak disangka senjata api termasuk softgun.(/in/03/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih