Supir Pembawa Miras Dijatuhui Hukuman 1,5 Bulan
Palas, desernews.com
Supir bus umum yang membawa minuman keras (Miras) berinisial JHH sebagai terdakwa terlihat pasrah saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sibuhuan ,Jumat (8/1/2021)
Pria paruh baya itu akhirnya dijatuhui hukuman kurungan 1 bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan . Terdakwa terbukti, membawa minuman keras serta menyimpan minuman keras.
Terdakwa terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana dengan cara membawa minuman keras jenis tuak yang akan diperdagangkan oleh pemiliknya berisnial AM yang saat ini telah melarikan diri
“Perbuatan terdakwa dikenakan pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padanglawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang pengendalian , pengawasan dan penertiban minuman beralkohol dijatuhui hukuman kurungan selama satu bulan lima belas hari ” ucap Kasat Shabara Polres Padangiawas ,AKP Muhammad Husni Yusuf .SH ,
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa JHH tertangkap petugas pada Kamis (7/1/2021). Saat itu terdakwa dengan sengaja membawa miras sebanyak 15 diregen
Saat Sat Shabara Polres Padanglawas melakukan patroli rutin mencurigai bus angkutan umum bermerek BRM diduga membawa miras
Lalu petugas melakukan penyetopan dan memeriksa kedalam bus ,ditemukan sebanyak 15 diregen yang berisikan tuak
Supir JHH bersama barang bukti (BB) miras langsung digiring ke Mapolres Padanglawas untuk menjalani pemeriksaan dan dilanjutkan kepersidangan tindak pidana ringan di PN Sibuhuan (ISN)