Advertisement

Supir Pembawa Miras Dijatuhui Hukuman 1,5 Bulan

Terdakwa supir bus umum berinsial JHH dijatuhui Sanski kurungan selama 1 bulan 15 hari oleh majelis hakim dalam sidang Tipiring .

Palas, desernews.com

Supir bus umum yang membawa minuman keras (Miras) berinisial JHH sebagai terdakwa terlihat pasrah saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sibuhuan ,Jumat (8/1/2021)

Pria paruh baya itu akhirnya dijatuhui hukuman kurungan 1 bulan 15 hari oleh  majelis hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan . Terdakwa terbukti, membawa  minuman keras serta menyimpan minuman keras.

Terdakwa terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana dengan cara membawa minuman keras  jenis tuak yang akan diperdagangkan oleh pemiliknya berisnial AM  yang saat ini telah melarikan diri

“Perbuatan terdakwa dikenakan pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padanglawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang pengendalian , pengawasan dan penertiban minuman beralkohol dijatuhui hukuman kurungan selama satu bulan lima belas hari ” ucap Kasat Shabara Polres Padangiawas ,AKP Muhammad Husni Yusuf .SH ,

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa JHH tertangkap petugas pada Kamis (7/1/2021). Saat itu terdakwa dengan sengaja membawa miras sebanyak 15 diregen

Saat Sat Shabara Polres Padanglawas melakukan patroli rutin  mencurigai bus angkutan umum bermerek BRM diduga membawa miras

Lalu petugas melakukan penyetopan dan memeriksa kedalam bus ,ditemukan sebanyak 15 diregen yang berisikan tuak

Supir JHH bersama barang bukti (BB) miras langsung digiring ke Mapolres Padanglawas untuk menjalani pemeriksaan dan dilanjutkan kepersidangan tindak pidana ringan di PN Sibuhuan (ISN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih