Sultan Serdang T Ahmad Tala’a Beri Perhatian Serius kepada Sidang Lapangan PN Lubuk Pakam atas Perkara Gugatan Terhadap Citra Land
Sultan Serdang T Ahmad Tala’a Beri Perhatian Serius kepada Sidang Lapangan PN Lubuk Pakam atas Perkara Gugatan Terhadap Citra Land
Deli Serdang, desernews.com
Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melakukan Sidang Lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS) atas gugatan terhadap objek Citra Land Tanjung Morawa seluas 80 hektar oleh para penggugat mendapat respon serius dari Sultan Serdang Ahmad Tala’a.
Dari pantauan di lapangan, sidang yang ke-22 dipimpin hakim Hendrawan Nainggolan menghadirkan para tergugat diantaranya, pihak Citra Land, Nusa Dua Propertindo (NDP), PTP I Regional I, dan BPN. Sementara pihak penggugat Sugiono bersama kuasa hukum dan pihak penggugat intervensi.
Hadir menyaksikan sidang Lapangan dari pihak penggugat intervensi, Sultan Serdang Ahmad Tala’a atau akrab disapa Tengku Amek bersama kuasa hukumnya Ibnu Affan menegaskan bahwa lahan yang dibangun perumahan Citra Land ini harus dikembalikan kepada pihaknya (Kesultanan Serdang). Sebab secara historis (sejarah) mereka memiliki dokumen asli lahan ini secara sah.
“Kami para pihak bisa membuktikan objek yang digugat, dalam hal ini pihak Kesultanan atas dasar akte konsesi (semacam sewa menyewa) ya. Jadi, Sultan dalam menyewakan tanah ke perusahaan Belanda. Dalam hal ini, inilah sekarang yang dijadikan PTP bekerja sama dengan NDP untuk membangun perumahan,” tegasnya kepada Realitasonline.id usai sidang lapangan di halaman perumahan Citra Land Tanjung Morawa jalan arteri Kualanamu Deli Serdang, Jumat (11/7/2025).
Sebagai pemilik sejarah ya, yang memiliki dokumen resmi, dokumen sah asli menuntut hak keperdataan kami, artinya negara ini tidak boleh mengabaikan sejarah (histori Tanah)” sambungnya.
Dari bukti yang diklaim Sultan Serdang, bahwa ketika itu ada nasionalisasi, namun katanya yang dinasionalisasi itu adalah perusahaannya tidak untuk aset tanah.
Oleh karenanya, menurut Tengku Amek, Pemerintah harusnya menghargai dengan mengembalikan tanah tersebut kepihaknya.
Tengku Amek menekankan, ratusan lahan yang diklaimnya jika dibangun perumahan untuk rakyat, dia ikhlas.
“Saya sangat kecewa ya, kan ini PTP bekerja sama dengan Citra Land membangun perumahan ratusan hektar di lahan, tapi kalau ini digunakan untuk rakyat saya ikhlas” tegasnya.
“Kalau untuk rakyat itu yang kami tuntut. Jadi yang mau datang kemari (Citra Land) bukan masyarakat adat kami saja, tapi semua etnis yang ada di sini, saya mohon-mohon tidak kemari, menahan tidak kemari,” lanjutnya.
Kuasa Hukum Kesultan Serdang, Ibnu Affan menimpali, menurutnya kalau selama ini mereka tidak menggugat karena rakyat yang menggunakan, tapi sekarang pihaknya menuntut, karena diduga ada pihak perusahaan yang akan mengambil keuntungan.
Dia mengklaim, 80 hektar yang dituntut penggugat saat ini merupakan bagian dari ribuan hektar tanah Sultan Serdang.
“Perkara 539 adanya gugatan terhadap Citra Land (grup Ciputra) yang digugat area seluas 80 hektar. Kemudian kami pihak Sultan Serdang ikut melakukan gugatan intervensi, karena kami merasa ini adalah merupakan bagian dari tanah konsesi Sultan Serdang, itu namanya konsesi parcel Tangjung Morawa seluas 4.922 hektar. Jadi, dan yang 80 hektar itu adalah bagian dari 4.922 hektar. Itulah yang kita pertahankan oleh Sultan Serdang yang kita uji keberadaannya atau legalitasnya ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.” ungkap Ibnu Affan yang juga selaku Ketua MABMI Deli Serdang didampingi Wakil Ketua H.Jama Uddin Hasbullah, dan Sekretaris Syahdan.
Dalam sidang berikutnya pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi ahli dari guru besar USU, Sairin dan Edisan guna membuktikan, karena lokasi sudah benar, objeknya sudah ada, sudah nampak jelas.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat Usman Ali yang dijumpai mengakui bahwa ketika ada pelebaran jalan Sultan Serdang (arteri Kualanamu) mendapat surat edaran dari Sekda Kabupaten Deli Serdang yang menyatakan lahan ini tidak dalam HGU,
“Sehingga ganti rugi diberikan kepada masyarakat, bukan kepada PTP dan bukan kepada NDP. Saya masih menyimpan suratnya,” ungkap Usman Ali kepada Realitasonlone.id.
Sementara di pihak penggugat Sugiono melalui kuasa hukumnya Rafi Ramadana Hasibuan mengatakan, sidang lapangan ini menuntut agar tanah yang dikuasai kliennya seluas 80 hektar agar dikembalikan ke pihaknya. (RO)
