Subuh Keliling di Bukit Mulie, Polres Bener Meriah Ajak Warga Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Bener Meriah, desernews.com
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, memimpin kegiatan Tim Subuh Keliling (Suling) Polres Bener Meriah di Masjid Al Mutaqin, Kampung Bukit Mulie, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 05.00 WIB tersebut diawali dengan pelaksanaan Shalat Subuh berjamaah bersama masyarakat sebagai upaya mempererat hubungan antara Polri dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Bener Meriah Kompol Dr. Syabirin, para perwira Polres Bener Meriah, Wakapolsek Timang Gajah Ipda T. Saifuddin, personel Polres dan Polsek Timang Gajah, serta masyarakat Kampung Bukit Mulie.
Usai pelaksanaan salat, Kasat Binmas Polres Bener Meriah AKP Hasman Hidayah menyampaikan sejumlah pesan kamtibmas kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa kegiatan Subuh Keliling merupakan sarana memperkuat silaturahmi antara Polri dan masyarakat sekaligus membangun sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Dalam kesempatan itu, masyarakat juga diapresiasi atas partisipasinya dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diajak untuk terus meningkatkan kepedulian serta saling mengingatkan agar situasi kamtibmas di Kampung Bukit Mulie tetap terpelihara.
Kasat Binmas juga memberikan perhatian khusus kepada para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak, terutama selama masa libur sekolah. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk mencegah anak terlibat dalam pergaulan negatif, aksi balap liar, maupun berkendara dengan kecepatan tinggi yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Selain itu, orang tua diimbau tidak membiarkan anak-anak berkeliaran hingga larut malam, termasuk saat menonton pertandingan Piala Dunia, guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Tak hanya itu, masyarakat juga diingatkan untuk mengawasi penggunaan telepon genggam oleh anak-anak, khususnya dalam mengakses media sosial dan aktivitas daring. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah paparan praktik perjudian online, penipuan digital. (T. Jamaluddin)




