Keberatan Namanya Dicatut Saat Unjuk Rasa, Pengurus Simantek Kuta Desa Talun Kuta Angkat Bicara

Tanah Karo,desernews.com
Pengurus Simantek kuta (Pendiri) Desa Suka Maju yang dulunya bernama Desa Talun Kuta Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo merasa kecewa dan berang dan angkat bicara. Pasalnya balakangan ini nama simantek kuta dicatut oleh para oknum setelah mencuatnya dalam permasalahan terkait PT. BUK yang mereka klaim.
Kekesalan itu langsung diutarakan oleh Pengurus Simantek Kuta, Ketua Julius Ginting Munte ST Msi didampingi Sekretaris Irfan Freser Ginting Munte dan Wakil Ketua Malem Pusuh Ginting Munte kepada wartawan saat berada di Puncak 2000 Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.
Dijelaskannya Pengurus Simantek Kuta Desa Talunkuta (Suka Maju) bahwa nama mereka yang sah sebagai simantek Kuta terkait penggunaan nama mereka oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab. “Jangan mengaku ngaku sebagai Simantek Kuta sebelum punya bukti otentik, kalau kami sudah miliki dari turun temurun keluarga kami Simantek Kuta Talun Kuta (Suka Maju,)”ungkap Irfan Freser Ginting Munte dan diamini Pengurus lainnya.
Sehubungan dengan penggunaan nama Simantek Kuta Talun Kuta untuk kepentingan kelompok atau oknum tertentu, ini sangat merugikan khususnya masyarakat Talun Kuta Desa Sukamaju dan Kabupaten Karo.
Selain itu berdasarkan keturunan dan perkawinan dengan Desa sekitar memiliki Kekerabatan yang kental dengan Desa sebelah seperti Desa Pengambaten Kecamatan Merek.
Simantek Kuta telah memiliki keturunan dari nama kakek Nungsang Ginting (almarhum) ini pendiri Kampung Talun Kuta/Sukamaju, yang Keturunannya yaitu Sumbul Ginting (almarhum ) dan Ngianken Ginting (almarhum ).
Sumbul Ginting dikaruniai anak yakni, Ir. Minter Amri Ginting berdomisili di Medan, Conto Ginting(almarhum ) berdomisili di Medan, Drs Kombat Ginting dan Bukti Ginting keduanya berdomisili di Jambi.”Jelasnya.
Lanjutnya lagi, sedangkan Ngianken Ginting (almarhum) memiliki Keturunan, Ternalem Ginting berdomisili di Balik Papan Kaltim dan Mawan Ginting berdomisili di Medan, kemudian Kami ini pengurus Keturunan dari nama-nama diatas seperti Julius anak dari Ir. Minter Amri Ginting Munte (almarhum) dan Sekretaris Irfan Fraser Keturunan dari Ngianken Ginting (almarhum).
Surat ini sesuai dengan keterangan dan penjelasan masyarakat begitu juga Pengetua Adat dan dilaksanakan dengan acara pesta syukuran pada Tanggal 8 Juni 2004 lalu bertempat di Jambur Desa Sukamaju dengan dilengkapi dokumen.
“Semua pernyataan ini telah dibuatkan dengan kelengkapan surat dan ditandatangani oleh Pemerintah Desa setempat, Kepala Desa Bahagia Ginting pada Tahun 2017.”Jelasnya.
Ditempat lain, warga Sukamaju yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa adanya demo yang dilakukan belakangan ini merasa tertipu karena tujuan awal mengatasnamakan Pak Jokowi dengan Logo Projo.
Namun diorasi disampaikan mengenai PT.BUK yang memang milik Mujianto, dulu kami jual dan Sekarang itulah PT.BUK.
Ketika dikonfirmasi ke Irfan Freser Ginting terkait tanah puncak 2000 langsung diuraikannya, bahwa dulunya tempat penjalangan ternak sehingga masuk kawasan desa Sukamaju.
Tetapi setelah perdamaian batas tanah pada Tahun 1997, Puncak 2000 menjadi kawasan desa Kacinambun kecamatan Tigapanah, semenjak itu kami tidak berladang dipuncak 2000, bahkan Kepala Desa Sukamaju dan Desa Kacinambun mengetahui jual beli tanah tersebut.
Perlu kami jelaskan tentang batas memiliki dokumen yaitu,
A. Akte Perdamaian No.27 tanggal 12 Maret1997 antara Desa Sukamaju dan Kacinambun yang diwakili semua marga di kedua desa.
B. Surat Perbuatan Tidak menuntut hak lagi atas penjualan tanah Tanggal 13 Februari 2003 No 13.545/Leg/R.2/II/2003.
C. Putusan Perkara Perdata tingkat Pertama batas tanah Desa Sukamaju dan Desa Kacinambun no 56/Pdt.G/1997/PN KBJ 15vsep 1997, Lanjut Banding Pengadilan Tinggi Medan.
D. Putusan Perkara Banding dengan Reg No 464/PDT/1998/PT-Medan 17/2/1999 Kasasi Ke Mahkamah Agung RI
E. Putusan Kasasi no Perkara 574/K/PDT/2003 tanggal 12 Desember 2006.Dengan Putusan perkara Inkrah berkekuatan Hukum tetap dengan menguatkan batas tanah sebagaimana perjanjian kesepakatan antar Desa Sukamaju dan Desa Kacinambun.
Ditambahkannya lagi terkait demo yang disampaikan Projo Karo (Llyoid Ginting) dan Simon Ginting mengenai orasi mereka dan meminta stop kriminalisasi masyarakat Karo Desa Suka Maju, tangkap Perambah Hutan Puncak 2000, Tangkap Penyerobot Tanah Adat Desa Suka Maju, Batalkan Peta Bidang no; 09/2019.
Dalam hal ini Julius Ginting ST, MSI membantah dengan tegas dan tidak ada masyarakat desa sukamaju yang dikriminalisasi sebagaimana ucapan pada saat unjuk rasa tersebut, yang ada sepengetahuan kami hanya laporan kepada satu orang bernama Simon Ginting yang melakukan pembakaran lahan PT.BUK yang tercatat Surat Tanda Terima Laporan Polisi No.STTLP/B/501/VI/2021/SPKT/RES T Karo/Polda Sumut tanggal 15 Juni 2021.
Selain itu perbuatan Yang melanggar Hukum yang dilakukan oleh Elisabeth Melinda yakni melakukan pengerusakan tanaman milik PT.Bibit Unggul Karobiotek didalam lahan HGU No 1, saat ini telah putus dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe denganno LP/822/XI/2020/SU/RES T Karo tanggal 9 nov 2020.
Mengenai PT.BUK atau Mujianto merambah hutan, yang kami dengar dari Dinas Kehutanan Propinsi saat unjuk rasa tidak ada perambah hutan yang mereka lakukan.
Terkait peta Bidang bertempat Didesa Kacinambun bukan suka maju, hal ini sudah diadukan Llyoid Ginting dan kawan kawan ke PTUN, no 18/ G/2021/PTUN-Medan dengan hasil Kalah, naik Ketingkat Banding Pengadilan Tata Usaha Negara no 198/B/PT TUN Medan Juga Kalah.
Kemudian laporan Lyoid Ginting di Polda Sumut dengan LP/672/IV/2021/Sumut SPKT/ KL tertanggal 08 April terhadap Kepala Desa Kacinambun Peristiwa Perangin Angin atas dokumen Palsu milik PT.BUK,saat ini sudah dihentikan karena tidak terbukti bersalah.
“Yang kami sesalkan sekali oknum melibatkan warga yang tidak tahu apa apa,jangan lagi ada pembodohan dan provokasi, kepada masyarakat, biarkan masyarakat hidup maju dan berkembang sudah saatnya warga kami hidup lebih baik, kesejahteraan yang meningkat,” Tegas Julius Ginting,ST Msi (Fs-Ring)




