Seorang Pelajar Pelaku Kekerasan Diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang
Lubuk Pakam, desernews.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang berhasil amankan pelaku seorang pelajar berinisial M.F.R alias F yang membawa senjata tajam melakukan kekerasan fisik terhadap korban pelajar lain berinisial P.S mengakibatkan luka berat, Kamis (19/01/2023).
Kronologis kejadian bermula, pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023, terjadi perkelahian antar pelajar di salah satu sekolah tempat pelaku bersekolah, pada saat itu pelaku melihat salah satu dari yang berkelahi sudah tidak berdaya dan pelaku berusaha untuk melerai perkelahian tersebut, namun pihak lawan merasa tidak terima dan memaki pelaku dengan berkata “A*j*ng kau jangan begitu cara misahkannya”.
Akibat perkataan tersebut terjadilah perkelahian antara pelaku dan korban. Selanjutnya pada hari berikutnya, korban beserta temannya sebanyak 20 sepeda motor mendatangi rumah pelaku dan mengajak pelaku untuk berkelahi, pada saat itu korban melemparkan sebongkah batu ke arah steling jualan ibu pelaku sehingga pelaku emosi lalu mengambil pisau yang sebelumnya sudah pelaku siapkan di dalam tasnya.
Kemudian pelaku menusuk korban pada bagian rusuk sebelah kanan. Perkelahian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 17.40 wib di jalan Keramat Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Atas kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian rusuk sebelah kanannya sepanjang 3 cm dan hingga saat ini korban dirawat di RSUD Umum Lubuk Pakam.
Setelah mendapat laporan Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak cepat menangkap pelaku dan langsung mengamankannya ke Mako Polresta Deli Serdang.
Dalam hal ini pelaku dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dari UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C dari UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI N0.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH, SIK, MH ketika dikonfirmasi Jum:at (20/01) mengatakan, saat ini pelaku sudah kami amankan serta kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU. (Gun)




