Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika Kurun waktu Juli-Agustus 2026 Disaksikan Forkopimda Aceh

Banda Aceh, desernews.com
Kapolda Aceh musnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan kurun waktu Juli-Agustus 2026, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Aula Meuligoe Mapolda Aceh, Selasa 8 September 2026.
Pemusnahan barang bukti berupa: sabu seberat 569,65 Gram Netto, Pil Ekstasi (MDMA) sebanyak 49.627 butir dan Vape Getar Etomidate sebanyak 2.538 Pcs.
Kapolda Aceh mengatakan dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo SIK, menurut Kapolda, Narkotika masih menjadi ancaman serius bangsa kita, narkotika dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, mengganggu ketertiban dan keamanan, juga mengancam masa depan generasi muda.
“Aceh dengan kondisi geografis panjang, jalur perbatasan pelabuhan dan akses antar daerah kita semua membutuhkan kewaspadaan bersama terhadap potensi masuk dan peredaran Narkotika. Berbagai modus operandi, tidak hanya dalam bentuk konvensional, namun juga ada modus baru yang selalu dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk vape liquid yang mengandung zat berbahaya seperti Etomidate,” ujar Kapolda.
Hari ini sambung Kapolda, Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus beberapa bulan yang lalu. Barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri yang menangani perkara tersebut.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam tong berisi air panas. Sedangkan cartridge vape dan liquid etomidate dimusnahkan dengan menggunakan baby roller.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari ini bukan sekedar kegiatan seremonial, tetapi kegiatan ini adalah pesan tegas kepada pelaku kejahatan narkotika. Polda Aceh berjanji tidak ada ruang buat pengguna, pengedar dan bandar narkotika di Aceh.
Dalam sambutannya, Kapolda juga menekankan kepada jajarannya untuk terus meningkatkan pemberantasan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba, secara profesional, tegas dan terukur.Memperkuat intelijen pengawasan pada seluruh jalur masuk.
Pemusnahan barang bukti Narkotika dilaksanakan di Mapolda Aceh, turut disaksikan oleh BNN, Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh dan seluruh Forkopimda Aceh.
Sementara itu Pangdam Iskandar Muda mengapresiasi polisi dalam memberantas narkoba apapun jenisnya, Pangdam siap bersama Polda Aceh, BNN Aceh untuk berperang melawan peradaran narkotika dalam wilayah hukum Aceh.
“Menyelamatkan generasi muda bangsa adalah tugas kita bersama,” ucap yang mewakili Pangdam IM.(T. Jamaluddin)




