Sekretaris Dinas P3APM Pemko Tebingtinggi, RPJMN Tahun 2020-2024 Adalah Pembangunan Berkesetaraan dan Berkeadilan Gender Serta Perlindungan Anak

Tebingtinggi, desernews.com
Sekretaris DP3APM Drs. Nasib Pujianto mewakili Kepala DP3APM saat membuka kegiatan Advokasi Kesetaraan dan Keadilan Gender menyampaikan, salah satu kebijakan nasional didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 adalah pembangunan berkesetaraan dan berkeadilan gender serta perlindungan anak yang tertuang di dalam lingkup prioritas.
Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), gelar Pertemuan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan Pengarustaman Gender (PUG) dan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Semester II Tahun 2023 di aula DP3APM, Selasa (29/8).
“Dalam rangka optimalisasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, telah mendukung kebijakan strategis pembangnan berkesetaraan dan berkeadilan gender serta perlindungan anak, melalui dokumen RPJMD Provinsi Sumatera Utara tahun 2019-2023.” Ucap Sekretaris DP3APM.
Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan strategis tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan, yang dituangkan ke dalam kegiatan strategis yaitu Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS) dalam penyusunan RKA OPD.
“Untuk mempercepat pengintegrasian gender dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program serta kegiatan pembangunan di Kota Tebing Tinggi, diperlukan sinergi lintas sektoral dalam mengadakan penganggaran tersebut,” jelasnya.

Sebagai nasumber dalam kegiatan tersebut adalah Devita Mesayu, SH, M.Hum dari Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi Sumatera Utara.
Dalam paparannya, Devita Mesayu menjelaskan, PUG merupakan Strategi mencapai keadilan dan kesetaraan gender melalui kebijakan, program, dan kegiatan yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, serta permasalahan laki-laki dan perempuan, dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh aspek kehidupan dan pembangunan.
“PUG diimplementasikan dalam, Perencanaa, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program serta kegiatan pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,” jelas Devita Mesayu. (H. Suhartoyo)




