Kolase Foto Panji Gumilang dan Bupati Indramayu

Indramayu, desernews.com
Kabar terbaru kembali datang dari Ponpes Al Zaytun. Kabar tersebut soal Bupati Indramayu, Nina Agustina kecolongan soal gurita bisnis Ponpes Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang tanpa izin.
Mengetahui hal itu, Pemkab Indramayu menyegel gurita bisnis Ponpes Al Zaytun. Hal ini tak lain karena belum mengantongi izin lengkap yang dipesyaratkan oleh Pemkab Indramayu. Adapun bisnis yang disegel Pemkab Indramayu, yakni usaha penggergajian kayu yang sedianya untuk bahan utama pembuatan kapal.
Bisnis itu ditemukan tak jauh dari usaha galangan kapal di bibir pantai utara Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Bupati Indramayu, Nina Agustina akui dirinya kecolongan, pasalnya, galangan kapal telah ditutup, namun para pekerja masuk melalui pintu samping untuk menuju lokasi penggergajian kayu.
“Untuk pengawasan dari kecamatan kita melibatkan, tapi kemarin kita ibarat kata kecolongan, kita tutup depannya, ternyata ada yang melalui samping,” jelas Bupati Indramayu, Nina Agustina, kepada wartawan, Senin (24/7/2023) malam.
Selain itu, terkait sanksi, Pemkab Indramayu akan memberikan sanksi administratif kepada pemilik lokasi usaha tersebut, yakni Panji Gumilang.
“Untuk sanksi akan ada sanksi administratif karena dalam Undang-undang juga ada,” jelasnya.
Lanjut Nina, lokasi penggergajian tersebut hanya memiliki izin usaha mikro. Penutupan usaha tersebut dilakukan oleh Pol PP Kabupaten Indramayu. Usaha milik Panji Gumilang itu disegel lantaran belum mengantongi izin lengkap yang dipersyaratkan oleh Pemkab Indramayu.
“Setelah kita cek sebelah galangan kapal ada penggergajian (kayu), ternyata perizinannya mikro,” tuturnya.
Nina mengatakan, saat ini lokasi penggergajian kayu itu telah ditutup, karena tidak sesuai dengan perizinan yang diajukan kepada Pemkab Indramayu.
“Saat ini lokasi itu sudah kita tutup dulu, karena perizinannya mikro 50 juta, karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
“Kayu itu kita ga tahu untuk apa, kayanya untuk kapal ya, karena disampingnya ada kapal, ya berarti untuk bikin kapal,” sambungnya mengucapkan.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Indramayu telah menutup bisnis pembuatan kapal yang dimiliki Panji Gumilang. Penutupan itu dilakukan karena usaha tersebut belum mengantongi izin lengkap. Seluruh bisnis yang dijalankan oleh Panji Gumilang belum memenuhi kelengkapan aturan yang dipersyaratkan.
“Untuk saat ini baru dua itu saja (galangan kapal dan penggergajian kayu) yang belum lengkap perizinannya,” pungkas nina.(tv1/DN)




