Daerah

Satres Narkoba Polres Karo Tangkap Seorang Pengedar, 7 Paket Sabu Diamankan

Pelaku diamankan berikut barang bukti sabu miliknya.(Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait kepemilikan narkoba yang dimiliki oleh seseorang langsung direspon unit Sat Res Narkoba Polres Karo. Dari hasil penyelidikan,Polisi menangkap ARP (38) warga Jalan Rakoetta Berahmana Kabanjahe.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendri Tobing, menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial ARP (38), warga Jalan Rakutta Brahmana Kecamatan Kabanjahe di rumahnya pada hari Jumat (13/10/2023) sekira pukul 21:45 wib,” ujar Tobing kepada wartawan, Rabu (25/10/2023) di Polres Karo.

Dari hasil penggeledahan di rumah ARP ditemukan barang bukti berupa 7 paket plastik klip berisikan shabu ditimbang dengan keseluruhan berat netto 0,73 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong dan 1 unit bong terbuat dari botol kaca.

Dari pengakuan ARP, bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.

“Saat ini ARP sudah di tahan RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara dan dugaan pelaku sebagai pengedar,” ujar Hendri.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close