Daerah

Ngaku Bawa Mesin Babat Rumput Dari Siosar,Rupanya Hasil Curian, Dua Ginting Masuk Sel

Kedua pelaku sudah diamankan berikut hasil curiannya di Polsek Munte (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com

Dua warga Desa Sari Munte Kecamatan Munte Kabupaten Karo yakni,Sahrul Ginting Alias Amat (27) dan Brema Ginting , Kamis (28/10/2021) sekitar pukul 22:00 wib diciduk anggota Reskrim Polsek Munte.

Kedua warga ini diciduk dari desa Sarimunte berdasarkan LP / 911 / X / 2021 / SU / Res. T. Karo / Sektor Munte, Tanggal 28 Oktober 2021 atas nama pelapor Lamlam Ginting (53) warga Desa Sei Gelugur Kecamatan Pancur batu Kabupaten Deliserdang.

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Munte,Aipda Abdison Tarigan kepada wartawan melalui pesan whatsapp nya,Jumat (29/10/2021) sekira pukul 11:45 wib ,bahwa kedua pelaku ditangkap terkait kasus pencurian satu unit mesin babat rumput.

Pelaku melakukan pencurian, Rabu (27/10/2021) sekira pukul 10.00 Wib, tepatnya di Perladangan Namo Jering Desa Sari Munte Kecamatan Munte.”Ujarnya.

Lanjut dikatakannya,hilangnya mesin babat rumput itu membuat Supri Aten yang merupakan pekerja ladang milik Lamlam Ginting sempat gundah dan bingung sehingga melaporkannya kepada Lamlam ginting.

Namun Lamlam Ginting sempat menyuruh Supri Ten untuk mencarinya sekaligus melaporkan kasus ini kepada Kepala Desa setempat.

Saat Supri Aten melakukan pencarian,salah satu warga bernama Pilmon Tarigan melihat Ahmad Sahrul Ginting dan Andi ada membawa sebuah mesin babat dan sempat dipertanyakan Pilmon.”Mesin siapa yang kau bawa Mad , namun Andi menjawab, mesin ini kami bawa dari Siosar.”Jawabnya.

Mendengar jawaban itu, Pilmon kembali mengatakan,bahwa ada mesin babat rumput hilang di Perladangan Namo Jering ,apakah kalian tidak ada terlibat dalam pencurian itu.

Namun Andi langsung menjawab kalau mesin babat rumput yang dibawa Ahmad Syahrul diambil dari Perladangan Namo Jering milik Lamlam Ginting sehingga Ahmad Syahrul tidak dapat berbohong lagi.

Karena Andi berterus terang, Ahmad Syahrul langsung pergi menemui Brema dan mengatakan bahwa kedok mereka sudah ketahuan.”Kini Ahmad Syahrul Ginting dan Brema Ginting sudah diinapkan di sel Polsek Munte untuk pertanggung jawaban perbuatannya dan sekali gus pelimpahan berkasnya ke JPU”Tegas Abdison Tarigan Alias Batu. (Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close