Daerah

Sabu 8 Paket Diamankan dari Rumah Kos, Pria Berbadan Tambun Diciduk Polisi dari Kamar Mandi

Tersangka FA diamankan Polisi berikut sabu miliknya.(Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Sungguh apes dialami FA (31) dirinya terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib dan masuk bui lagi. Pasalnya pria agak berbadan tambun ini ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Karo pada hari Senin (9/9/2024) sekira pukul 23:05 wib di Jalan Let Jen Jamin Ginting disalah satu rumah kos tepatnya di Gang Rejeki Kecamatan Kabanjahe.

Penangkapan tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis sabu yang diedarkannya sehingga pelaku menginap gratis di hotel prodeo milik Polres Karo.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H, M.M, M.Tr. Opsla didampingi Kasat Res Narkoba mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan mencurigai aktivitas pelaku.

“Adanya info yang diterima, Sat Resnarkoba langsung menindak lanjutinya dan tersangkanya juga berhasil diamankan berikut barang buktinya,” ujar Kapolres Karo kepada wartawan Selasa (17/9/2024).

Lanjut disampaikannya, sabu yang diamankan sebanyak 8 paket plastik klip dengan berat netto 0,68 gram, satu kotak rokok merk Club, uang tunai sebesar 300 ribu rupiah serta satu unit handphone merk Vivo warna biru.

Saat penangkapan, tersangka sembunyi dikamar mandi rumah kontrakan dan barang bukti sabu ditemukan di lantai kamar mandi, tepat di bawah keranjang sampah.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses hukum dan diancam dengan pidana sesuai Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dipersangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” jelas Kapolres Karo mengakhiri.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close