
Tebingtinggi, desernews.com
Karyawan Pensiunan PTPN IV Palmco Regional I Medan mengeluh, karena Surat Keputusan tentang jatuh tempo pensiun hingga empat bulan belum keluar, akibatnya mereka belum menerima manfaat pensiun.
Hal ini dialami Drs. Irwan Nasution, QIA, pensiunan karyawan pimpinan didampingi Tumiran karyawan pelaksana yang baru menjalani masa bebas tugas ( MBT). Menurut Irwan, selain belum menerima gaji atau manfaat pensiun dari Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun), mereka juga belum bisa meng-klaim jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi ini dialami para pensiunan Pasca penggabungan 13 (tiga belas) perusahaan dibawah Holding Perkebunan Nusantara, menjadi dua Sub Holding, yakni PalmCo dan SupportingCo. Regional I PTPN IV Palmco sebelumnya adalah PTPN-III (Persero) Medan.

Menurut para karyawan yang sudah memasuki masa pensiun, sebelum tergabung dalam Palmco semua urusan dan pembayaran di PTPN-III Medan tak ada kendala, lancar-lancar saja. “Tapi setelah digabung kedalam Palmco, kinerjanya makin tak jelas. Perlu diganti Dirut Sudjatmiko, karena kinerjanya buruk,” ucap mereka.
Kami sudah pensiun, tapi telah empat bulan berjalan, belum juga menerima gaji pensiun, hanya gara-gara SK belum keluar. “Apa susahnya sih membuat SK dan menekennya. Kalau gak mampu mundur saja dari kursi direksi, masih banyak orang yang mampu dan punya kompetensi mumpuni,” ungkap para pensiunan dengan nada kesal.
Ketika hal ini dipertanyakan ke Pejabat di Lingkup Regional I PTPN IV Palmco Medan, mereka hanya menjawab, bahwa hal itu merupakan kewenangan Direksi Palmco. “Kantor Regional hanya meneruskan kepada pensiunan, kalau suratnya sudah turun dari Jakarta,” jelas pejabat kantor Regional I yang enggan ditulis namanya.
Kinerja Direksi PTPN IV Palmco ini, tidak sesuai dengan harapan dari Wamen BUMN saat mengumumkan peluncuran terbentuknya Sub Holding Palmco dan SupportingCo, Jum’at (01/12/2923) di Jakarta.
Pada saat itu, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, dalam arahannya menyampaikan bahwa merger PTPN Group merupakan salah satu skema yang dijalankan oleh Kementerian BUMN. Salah satu tujuannya, yakni untuk efisiensi dan peningkatan berbagai indikator keuangan serta operasional perseroan.
“Tentunya, setelah pendandatanganan ini, akan ada integrasi sistem, HR, operasional, keuangan, dan sebagainya, yang kita usahakan bisa selesai dalam waktu enam bulan dan setelah itu, kita harus kembali fokus ke tugas masing-masing,” ujar Tiko.

Lebih lanjut Tiko menyampaikan bahwa aksi korporasi yang dilakukan PTPN Group adalah transformasi menyeluruh, termasuk transformasi dari sisi people. Dia menekankan agar ke depan, para pegawai, khususnya milenial, bisa menjadi pemain yang andal untuk mengelola perusahaan sawit.
“Jadi saya ingin transformasi dari sisi people-nya benar-benar terlihat. Bagaimana transformasi ini bisa menjadikan PalmCo, menjadi perusahaan sawit terdepan, bukan hanya dari on-farmnya, tapi juga off-farm untuk bisa melakukan downstream, value creation, termasuk renewable energy yang sustainable,” ucap Tiko.
*”Imbalan Jasa Tahunan”*
Selain SK belum keluar, yang berdampak pada belum bisa dibayarkannya gaji/manfaat pensiun dan klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan, Karyawan pensiun juga mengeluh karena kebijakan Dirut Palmco Sudjatmiko, terkait pemberian bonus atau Imbalan Jasa Tahunan (IJT) Karyawan Regional I Medan.
Pada saat pembayaran bonus Tahun 2023 pada Bulan Juni 2024 lalu, terjadi komplain dari Karyawan Regional I, karena nominal perolehan bonus lebih kecil dari Regional 3 (Ex PTPN V Riau), yaitu hanya 3 bulan gaji take home pay, sedang Karyawan Regional 3 mendapat 5 bulan gaji THP.
Ketidakadilan tersebut mendapat reaksi keras dari SPBUN Regional I, sebab kinerja Regional I lebih unggul dari seluruh Regional (Ex PTPN) yang ada di Indonesia. “Kalau tidak ditinjau, kami akan mogok total dan menuntut supaya Dirut Palmco Sudjatmiko dipecat. Jangan mentang-mentang dia mantan Dirut Regional 3 (Ex PTPN 5 Riau), bersikap pilih kasih,” sebut beberapa pengurus SPBUN.
Setelah adanya reaksi keras dari Spbun Regional I Palmco, Sudjatmiko memberikan tambahan IJT, tapi berbentuk Insentif Prestasi. “Ini kebijakan keblinger, masa tambahan Bonus yang diminta, insentif yang dikasi,” cetus para karyawan yang baru pensiun kesal.
Kekesalan Karyawan yang baru pensiun disebabkan, kalau tambahan Imbalan Jasa Tahunan (IJT) yang dibayarkan, mereka masih menerima, tapi kalau diganti menjadi Insentif Prestasi, itu hanya diperuntukkan bagi pekerja aktif, karena berdasarkan kinerja. “Kami minta agar Spbun meluruskan hal tersebut, kalaupun tidak bisa dirubah, kami juga harus menerima insentif” harap mereka.(Sty/DN)




