Daerah

Ratusan Massa “GEMUK” Geruduk Kejari Karo Dan Minta Kajari Mundur Segera Dari Jabatannya

Massa GEMUK saat menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Karo (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Ratusan massa yang mengatas namakan Gerakan Masyarakat untuk Kemakmuran Tanah Karo (Gemuk), Kamis (2/6/2022) sekira pukul 10:30 Wib menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Karo di Jalan Let Jen Jamin Ginting Kabanjahe.

Kedatangan massa dengan membawa poster sambil berorasi dengan alat pengeras suara dan mengecam tindakan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syah Putra, SH.MH dan meminta agar Kejaksaan Tinggi Medan untuk mencopotnya segera.

Terlihat dengan berbagai tulisan “Angkat Kaki Kau dari Kampung Kami Mbulu” dan juga di spanduk bertuliskan “Jangan Kau Ajari PNS dii Kabupaten Karo Untuk Korupsi Bro”. “Ketika APH Kong Kali Kong Dengan Pejabat, Maka Rakyat Yang Menjadi Korbannya”. Tulisnya di poster sambil membentangkannya.

Adanya aksi tersebut karena beredarnya informasi dari sejumlah Kepala OPD, Kepala Sekolah dan Kades dilingkungan Pemkab Karo yang merasa resah sehingga tidak berani mengerjakan proyek karena kerap dipanggil oleh oknum Jaksa selama kepemimpinan Kajari Karo Fajar Syah Putra, SH.MH, dalam orasinya.

Atas dasar informasi tersebut, Gerakan Masyarakat Untuk Kemakmuran Tanah Karo (Gemuk ) sangat berharap agar Kepala Bidang Pengawasan Kejati Sumut dan kejaksaan Agung segera untuk mengevaluasi kinerja Kajari Karo Fajar Syah Putra, SH.MH dan mundur segera.

Monas Ginting, S.Sos selaku orator aksi tersebut mengatakan, “Kajari Karo dinilai telah mencoreng Institusinya karena diduga kuat telah memeras dan menakut-nakuti para ASN sehingga banyak pengerjaan proyek di Tanah Karo ini mandek. Copot segera Kajari Karo yang diduga telah memeras dan menakut-nakuti para ASN sehingga berdampak mandeknya pembangunan di Bumi Turang ini”. Katanya.

Sedangkan pernyataan sikap yang diuraikan pada aksi tersebut, sehubungan dengan memorandum Jaksa Agung Republik Indonesia No B-67/A/SUJA/03/2022 tertanggal 9 Maret 2022 dan surat Jaksa Agung Muda Intelejen No B-364/D/Ds.2/03/2022 tertanggal 15 Maret 2022 perihal larangan Intervensi atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kementrian, Lembaga, Institusi, Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten/Kota dan BUMN juga BUMD.(Fs-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close