Daerah

Pria Pengedar Sabu Diringkus Personel Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi

Pelaku yang diamankan polisi.

Tebingtinggi, desernews.com
Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap laki-laki pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Ahmad Yani, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Pelaku yakni DSL (45) warga Jalan Jawa, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

“Petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat 90,70 gram,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu.

Selain itu, satu handphone warna hitam dan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam juga ikut diamankan. Pelaku diringkus Jumat (17/03) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Ia menjelaskan, personel Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari warga bahwa di Jalan Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi sedang ada transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pengemudi mobil Suzuki Ertiga warna hitam dengan nomor polisi BK 1604 WP.

Kemudian personel bergerak menuju lokasi tersebut. Saat berada di lokasi, tim melihat mobil pelaku dan segera melakukan penyergapan.

Namun pelaku dengan mobilnya melarikan diri dan kemudian petugas melihat pengemudi membuang kertas berwarna putih dari dalam mobil.

“Selanjutnya anggota tim menemukan barang yang dibuang tersebut yang ternyata adalah amplop berwarna putih. Sementara petugas lainnya melakukan pengejaran terhadap mobil yang menuju ke arah Kota Tebing Tinggi,” katanya.

Kasi Humas menjelaskan sepanjang pengejaran tersebut pengemudi beberapa kali menabrak pengendara lainnya.

Mobil pelaku akhirnya mengalami pecah ban di bagian kiri depan di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi dan kemudian tim mengamankan pengemudi yang ternyata adalah DSL.

Ia beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.(ant/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close