Pria Lanjang Cabuli Anak Dibawah Umur Berurusan Dengan Polisi

Palas, desernews.com
Cabuli anak dibawah umur NN(25) warga Desa Pagaran Dolok Sihapas Barumum ,Kabupaten Padanglawas (Palas) diciduk Satreskrim Polres Padanglawas .
Perbuatan cabul tersebut dilakukan NN terhadap anak dibaeah umur sebut saja namanya Melati(14) bukan nama sebenarnya
Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito SIk melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra Bangunsyah SH didampingi Kanit Idik II Ipda Budi Candra SH, Sabtu (23/1/2021) membenarkan, penangkapan terhadap pelaku cabul terhadap anak dibawah umur .
Dikatakan, penangkapan terhadap.pelaku NN dipimpin Kanit Idik II Ipda Budi Candra Nasution SH di Desa Ujung Gading ,Kecamatan Sihapas Barumum , Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 11.00 WIB .
Penangkapan berawal dari laporan orang tua korban ke Polres Padanglawas ,Jumat (22/1/2021) bahwa anaknya sebut saja Melati telah menjadi korban cabul.yang.dilakukan NN
Menurut orang tua korban, pelaku mencabuli anaknya ,dimana pelaku mengajak korban sebut saja namanya Melati ketemuan dan berbagai bujuk rayu pelaku mengajak korban berhubungan intim layaknya hubungan suami istri ,ungkap Kasat Reskrim
Kata AKP Aman, usai melampiaskan hasrat birahinya ,pelaku lanjang itu menyuruh korban pulang kerumahnya
Atas kejadian pencabulan terhadap putrinya sebut saja Melati, orang tuanya merasa keberatan dan melaporkan kepihak Polres Padanglawas ,sebutnya
“Pelaku pencabulan NN telah kita tahan di Mapolres Palas, atas perbuatannya pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak Tahun 2014 Pasal 81 Ayat 35 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”pungkas Aman .(ISN/DN)
Keterangan Photo :Pemuda lanjang NN menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Padanglawas terkait kasus pencabulan anak dibawah umur .