Simpan Sabu Seberat 15,01 Gram, Lelek Diangkut Polisi dari Dalam Kamar Mandi

Tanah Karo, desernews.com
Seorang pria paruh baya berinisial AT alias Lelek (49) gugup saat anggota Sat Res Narkoba Polres Karo mendatangi kediamannya di Jalan Kabanjahe Tigapanah, tepatnya di Gang Aman Kecamatan Tigapanah.
Begitu polisi tiba di TKP, Lelek yang saat itu sedang berada di dalam kamar mandi sehingga tidak dapat berbuat banyak dan langsung diamankan.
Penangkapan tehadap pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas itu terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H.,membenarkan adanya penangkapan tersebut terhadap AT Alias Lelek terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu.”Sebelum penangkapan,pihak kita terlebih dahulu mendapat info yang akurat,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (3/8/2024) di Polres Karo.
Lanjutnya lagi, saat dilakukan penangkapan AT alias Lelek sedang berada di kamar mandi rumah tersebut. Begitu diamankan dan digeledah ditemukan barang bukti sembilan paket sabu dengan berat netto 15,01 gram. Dua bal plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, satu buah kotak rokok merk Lucky Strike, satu unit Handphone Android merek Oppo, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 3373 RAO.
“Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum dan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” kata AKP Harjuna Bangun.(FS-Ring)




