Nasional

Polsek Ujungbatu Riau Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Barang Toko Bintang Abadi Senilai 1,2 Milyar

Kelima pelaku tindak pidana penggelapan barang toko senilai Rp. 1,2 M, dihadirkan pada press release Polsek Ujung Batu. (Foto : Rel).

Rokan Hulu, desernews.com
Polsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, Polda Riau, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan barang yang merugikan Toko Bintang Abadi Ujungbatu sekira 1,2 Milyar.

Kapolres Rokan Hulu, Riau, AKBP Budi Setiyono S.I.K., M.H melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah S.H mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan sesuai dengan LP Nomor B/42/VIII/2023. Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Ujungbatu pada, Jum’at 4 Agustus 2023, dengan pelapor atas nama H. Deri Eka Putra.

Bermula dari kecurigaan pemilik Toko Bintang Abadi Ujungbatu H. Deri, karena barang barang dagangannya semakin sedikit dan tidak terlihat hasilnya.

“Melihat kondisi seperti itu, akhirnya H. Deri Eka Putra melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujungbatu,” papar AKP. Sohermansyah S.H.

Mendapatkan laporan dari warga, Polsek Ujungbatu mendalami kasusnya, lalu mendapat kesimpulan, lantas Kapolsek Ujungbatu membentuk Team dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Polsek Ujungbatu Ipda Refly Setiawan Harahap S.H, dibantu 3 orang personil Polsek Ujungbatu.

Panit Reskrim Ipda Refly bersama timnya, bertindak cepat melakukan penyelidikan terhadap orang diduga sebagai tersangka berinisial PT, mantan Karyawan Toko Bintang Abadi, bertempat tinggal di wilayah Binjai, Sumatera Utara.

Dari tangan PT, petugas berhasil menyita barang bukti 1 Unit Mobil Toyota Inova, 1 Surat Sertifikat Tanah, dan berbagai merek barang dagangan sebanyak 2 mobil Truck colt Diesel.

“Setelah dilakukan introgasi terhadap PT, diakuinya kalau dia tidak bekerja sendirian dalam melakukan penggelapan barang tersebut,” ungkap Kapolsek Ujungbatu.

Disebutkan Kapolsek, dari hasil pengembangan kasus, berhasil diamankan 4 orang diduga tersangka, yang berdomisili di Ujungbatu yaitu berinisial RG, RD, MR dan AD.

Semua tersangka ini adalah bekas karyawan serta ada yang masih bekerja di Toko Bintang Abadi.

Dari hasil penyelidikan sementara, sepertinya Pemilik Toko kurang dalam pengawasan terhadap barang dagangannya dan terlalu percaya kepada pegawainya.

Akibatnya, para pelaku yang sudah mengetahui hal ini, punya niat tidak baik dan mereka memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Para tersangka dalam melakukan pengambilan barang barang tersebut tidak sekali, namun bekali kali selama bertahun tahun mereka bekerja,” jelas AKP Sohermansyah S.H.

“Kepada kelima tersangka untuk sementara akan diterapkan pasal 374 KUHP atau 372 KUHP junto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara” ujar Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah S.H pada media. (Sty/MKN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close