Polsek Galang Terapkan Restorative Justice System Pada Masalah Penganiayaan
Galang, desernews.com
Polsek Galang Polresta Deli Serdang memediasi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Pebuari 2021di Kelurahan Galang kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Jumat, (19/02/2021).
Tujuan dari Polsek Galang dalam memediasi penyelesaian perkara tindak pidana diluar pengadilan atau disebut juga dengan Restorative Justice System, agar kedua belah pihak yang bertikai tidak lagi memperpanjang permasalahan dengan kata lain kedua belah pihak melakukan perdamaian dengan cara adat ketimuran atau kekeluargaan.
Kejadian yang diduga tindak pidana ringan antara A.Fitriyan Syukri SSTP. MSi (Camat galang/pelapor) dengan Mulia Sialoho (terlapor) pada hari Kamis tanggal 18 Pebruari 2021 sekitar pukul 06.30 wib, bermula pada saat pelapor bersama rekan Sat Pol PP Pemkab Deli Serdang dan perwakilan Muspika kecamatan Galang, sedang melaksanakan penertiban pedagang kaki lima di depan pajak galang Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Galang kota Kecamatan Galang.
Ketika pelapor menertibkan lapak dagang terlapor, saat itu terlapor emosi dan langsung memukul pelapor di bagian wajah dengan satu kali pukulan dan akibat kejadian tersebut pelapor menderita luka/sakit di rahang kiri dan luka di lecet di siku tangan kiri yang kemudian melaporkannya ke Polsek Galang.
Berdasarkan Surat Permohonan Perdamaian atas nama Pelapor dan Terlapor dilaksanakanlah perdamaian antara kedua belah pihak yang bertikai, sebagai salah satu syarat formil penyelesaian perkara secara Keadilan Restoratif/ Restorative Justice (RJ).
Kegiatan mediasi yang digelar di Aula Kantor Camat Galang Jalan Sersan Arifin Kelurahan Galang kota tersubut dihairi oleh Camat Galang A.Fitriyan S.STP. M.Si, Mulia Sialoho selaku terlapor, Tokoh agama Wilson Manurung, Tokoh Masyarakat Pak Tobing, Tokoh adat Pak Sagala, Perwakilan keluarga terlapor H.Sipakar, Bhabinkamtibmas Kelurahan Galang kota Autpu FTM Sinaga dan Bhabinsa Koramil 18 Gakang Serda Nasrun.
Saat ditemui oleh awak media ini Kapolsek Galang AKP RGM Hutagalung SH menerangkan, pihaknya berhasil melakukan mediasi kedua belah pihak yang sempat bertikai dan berujung pada perdamaian.
” kedua belah sepakat berdamai, baik pelapor maupun terlapor tidak ada intimidasi maupun paksaan dari siapapun dan Pelapor telah mencabut laporannya dan terlapor bukanlah residivis,” ungkapnya.
“Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” Pungkas Kapolsek .
Penulis : Yuswar
Editor : Nurdin Barus